Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana akan menaikkan gaji ASN alias Aparatur Sipil Negara di 2025. Di tahun ini, gaji ASN sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen, serta pemberian THR, serta pencairan gaji ke-13.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengonfirmasi terkait rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024. Rencana tersebut tertuang dalam dokumen kerangka Ekonomo Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Selain dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Airlangga Hartarto, kabar kenaikan gaji tersebut juga dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kenaikan gaji ASN tersebut disesuaikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang bisa dituang dalam berbagai bentuk
“Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” kata Isa kepada awak media di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
1. Rencanan Kenaikan GAji ASN akan Disampaikan pada 16 Agustus 2024
Isa selaku Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu menyampaikan kepastian rencana gaji ASN akan disampaikan saat Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.
“Nanti dibicarakan dulu. Kita tunggu tanggal 16 Agustus saja, pasti disampaikan,” tambahnya.
2. KEM-PPKF sebagai Acuan Penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN 2025 Merujuk Asumsi Mikro
KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang menjadi acuan penyusunan Nota Keuanngan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Kementeterian Keuangan bersama DPR menyepakati asumsi mikro dengan rincian sebagai berikut.
- Pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada dalam rentang 5,1-5,5 persen
- Laju inflasi 1,5-3,5 persen
- Nilai tukar rupiah Rp15.300-Rp15.900 per dolar AS
- Tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 6,9-7,2 persen
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 75-85 dolar AS per barel
- Lifting minyak bumi 580-605 ribu barel per hari
- Lifting gas bumi 1,003-1,047 juta barel setara minyak per hari.
Pendapatan negara ditargetkan dalam rentang 12,30-12,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), belanja negara berkisar 14,59 -15,18 persen terhadap PDB, serta deficit 2,29-2,82 persen.
3. Restukturisasi Belanja Pegawai sebagai Salah Satu Arah Kebijakan Fiskal Tahun 2025
Pemerintah berencana akan melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang mencakup gaji, tujangan melekat, tunjangan kinerja daerah, iuran pension dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah juga diwacanakan untuk melakukan penghematan komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuain kebijakan kepegawaian. Hal tersebut berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutase pegawai antar daerah.
4. Gaji PNS Saat Ini
Regulasi gaji ASN diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan pembaruan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 197 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji PNS yang mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen pada 2024 yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 16 Agustus 2023 lalu. Berikut rinciannya:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
AULIA SABRINI SARAGIH ADIL A. HASAN | RIDIAN EKA SAPUTRA | ANTARNEWS
Pilihan editor: Tak Hanya Guyur BLT, Jokowi Juga Akan Naikkan Gaji ASN, TNI dan Polri