Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sejarah Indonesia Punya Mata Uang Rupiah: Sebelumnya ORI, ORIDA, Uang Federal

Oeang Republik Indonesia (ORI) pertama kali diterbitkan pada 30 Oktober 1946. Ini sejarah panjang Indonesia punya mata uang rupiah.

30 Oktober 2021 | 20.35 WIB

Uang kuno yang dijual di salah satu stand pada Festival Bandoeng Baheula di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, (6/4). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Perbesar
Uang kuno yang dijual di salah satu stand pada Festival Bandoeng Baheula di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, (6/4). TEMPO/Aditya Herlambang Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Oeang Republik Indonesia (ORI) pertama kali diterbitkan pada 30 Oktober 1946. Dilansir dari www.kemenkeu.go.id, Abdulsalam dan Soerono menjadi orang pertama yang melukis ORI. Pada saat diterbitkan tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945 yang termuat di mata uang ORI. Berdasarkan Undang-Undang tanggal 25 Oktober 1946 ditetapkan bahwa nilai 10 rupiah ORI sama dengan nilai dari 5 gram emas murni. Dengan 1 banding 50 kurs ORI terhadap uang Jepang untuk Pulau Jawa dan Madura, sedangkan untuk daerah lain sebesar 1 banding 100.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Awal peredarannya, setiap penduduk diberikan Rp1 untuk menggantikan uang invasi Jepang tapi tidak di seluruh wilayah. Sebab selain faktor perhubungan, kala itu keamanan juga menjadi masalah mengingat beberapa kawasan Indonesia masih berada di bawah pendudukan Belanda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hal ini menyulitkan pemerintah untuk menggabungkan daerah-daerah tersebut dalam satu kesatuan moneter Indonesia. Sehingga sejak tahun 1947 beberapa daerah diberikan kekuasaan oleh pemerintah untuk menerbitkan Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).

Contoh ORIDA antara lain yaitu ORIDABS Banten, ORIPS Sumatera, ORITA Tapanuli, ORIPSU Sumatera Utara, ORIBA Banda Aceh, ORIN Kabupaten Nias dan ORIAB Kabupaten Labuhan Batu yang merupakan uang yang sifatnya sementara sebagai alat jual beli yang hanya berlaku di daerah tersebut berdasarkan pernyataan penguasa setempat. Jenis ORIDA beragam, mulai dari bon, Surat Tanda Penerimaan Uang, Tanda Pembayaran Yang Sah, bahkan ada yang berbentuk Mandat.

Sebanyak 6 miliyar ORI dan ORIDA beredar pada akhir tahun 1949 yang jumlahnya diperhitungkan meningkat dari sebelumnya yakni 323 juta di tahun 1946. Namun ORI dan ORIDA hanya berlaku hingga 1 Januari 1950, sebab uang Republik Indonesia Serikat akan diterbitkan.

Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara pada 1 Januari 1950 mengumumkan bahwa uang federal menjadi alat pembayaran yang sah sebagai solusi menyamakan uang di seluruh wilayah Republik Indonesia Serikat. Namun sama halnya dengan Pemerintah RIS yang berjalan hanya sebentar, uang kertas RIS juga hanya beredar sampai 17 Agustus 1950.

Hingga akhirnya pada Desember 1951, Bank Indonesia (BI) memberlakukan dua jenis uang rupiah yang menjadi alat pembayaran sah di Indonesia yaitu uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp5 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan uang kertas dalam pecahan Rp5 ke atas yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Saat ini segala hal yang berhubungan dengan uang rupiah termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

PUSPITA AMANDA SARI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus