Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko Cahyanto menjelaskan alasan pemerintah hingga saat ini belum dapat menerima iPhone 16 untuk beredar di Indonesia. Alasannya, kata dia, karena Apple Inc. belum memberikan nilai investasi yang sesuai keinginan pemerintah untuk membangkitkan sektor perekonomian Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau bicara investasi ya, investasi itu hasilnya yang pertama tentunya akan ada aktivitas ekonomi baru yang menciptakan tenaga kerja, menciptakan multiplier effect ke mana-mana," ujar Eko saat memberikan kuliah umum dalam acara Industrial Festival, di kawasan Embong Kaliasin, Surabaya pada Rabu, 4 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain investasi, ia berujar, iPhone 16 juga belum memenuhi kriteria yang sesuai peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Eko mengatakan, perusahaan asal Amerika Serikat itu belum memenuhi standar aturan TKDN yakni harus memiliki aktivitas produksi di dalam negeri.
"Kementerian Perindustrian itu mengatur semua produk handphone dan tablet yang dijual di Indonesia yang masuk ke jaringan yang dibuat oleh pemerintah harus memiliki nilai TKDN," tutur dia.
Dalam pemaparannya, Eko menyatakan sejak produk iPhone terjual di Indonesia, Apple Inc. belum memiliki pabrik untuk memproduksi gawai di dalam negeri. Namun, lanjut dia, perusahaan ini telah memiliki sejumlah akademi yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
"Kebetulan Apple ini tidak punya pabrik di Indonesia, sejak 2017 mereka membangun yang namanya Apple akademi, ada di Jakarta, di Surabaya, di Batam dan ada yang akan diresmikan berikutnya di Bali," ucap Eko.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif telah menjelaskan proses sertifikasi TKDN iPhone 16 yang berkaitan dengan realisasi investasi perusahaan Apple di Indonesia. “Dulu pernah disampaikan oleh petinggi Apple mereka akan investasi. Maka kami akan cek,” ujar Febri saat ditemui awak media Senin, 7 Oktober 2024.
Febri menuturkan, untuk mendapatkan sertifikasi TKDN maka realisasi investasi Apple harus mencapai minimal 40 persen. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) Permenkominfo Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution.
“Semua barang telematika yang menggunakan frekuensi publik harus TKDN, televisi, satelit, handphone,” ungkapnya.
Febri mengatakan, saat ini pihak Kemenperin masih memproses permohonan sertifikasi TKDN iPhone 16. Adapun pemerintah masih menunggu komitmen investasi Apple untuk membangun Apple Academy yang baru.