Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Seleksi Calon Anggota Lembaga Sensor Film 2024-2028, Ini Syaratnya

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka seleksi calon anggota Lembaga Sensor Film (LSF).

25 September 2023 | 12.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) saat ini tengah membuka seleksi calon anggota Lembaga Sensor Film (LSF). Seleksi calon anggota LSF ini terbuka bagi lulusan S1 dan S2 dari berbagai jurusan. Pendaftaran calon anggota LSF ini dibuka mulai 21 September sampai dengan 4 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleksi calon anggota LSF tersebut dimuat dalam Pengumuman Nomor: 31968/A/Kp.04.06/2023 Tentang Penerimaan Calon Anggota Lembaga Sensor Film Dan Tenaga Sensor Lembaga Sensor Film Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LSF sendiri merupakan lembaga yang bertugas menetapkan status edar film bioskop, film televisi, sinetron, acara televisi dan iklan di Indonesia. Sebuah film atau acara televisi hanya dapat diedarkan jika dinyatakan lulus sensor oleh LSF. LSF juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya poster film. Selain tanda lulus sensor, LSF juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi sebuah film.

Mengutip laman resminya, berikut syarat dan cara pendaftaran calon anggota LSF.

  1. Syarat Pendaftaran
  • Warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada tanggal terakhir masa pendaftaran
  • Pendidikan minimal S1 atau D IV, diutamakan S2 atau yang setara dari perguruan tinggi negeri dan swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek.
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman.
  • Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran.
  • Memiliki kepakaran bidang pendidikan, perfilman, kebudayaan, hukum, teknologi informasi, pertahanan dan keamanan, bahasa, agama, dan/atau kepakaran lain yang relevan.
  • Diutamakan memiliki pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan dengan perfilman secara kumulatif minimal 5 tahun.
  • Bukan pengurus dan atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai anggota LSF periode 2024 - 2028.
  • Tidak sedang menjabat sebagai direksi, komisaris, dan atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dan atau rumah produksi.
  • Anggota terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
  1. Tata Cara Pendaftaran

Peserta seleksi melakukan pendaftaran awal secara online melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf.

  1. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat email.
  2. Login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi melalui pos elektronik (emai) peserta seleksi. 
  3. Memilih jabatan yang akan dilamar dan menentukan bidang kepakaran maksimal dua bidang kepakaran.
  4. Mengisi informasi data diri pelamar dengan lengkap.
  5. Mengunggah hasil pindai dokumen atau berkas yang dipersyaratkan.
  6. Mencetak kartu peserta seleksi dan daftar riwayat hidup.

Selengkapnya mengenai seleksi anggota Lembaga Sensor Film (LSF) di laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus