Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Palembang - PT Pertamina Patra Niaga sejak awal tahun hingga kini telah menjatuhkan sanksi ke 16 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatera Bagian Selatan atau Sumbagsel. Keenam belas pom bensin itu dikenakan sanksi karena terbukti melanggar aturan penyaluran bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan menyebutkan salah satu sanksi yang dijatuhkan adalah skorsing penyaluran BBM Bersubsidi jenis Bio Solar selama 30 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sanksi itu diharapkan bisa efektif menimbulkan efek jera terhadap lembaga penyalur bahan bakar karena selama sebulan pom bensin tak bisa beroperasi dan omzet penjualan bakal tergaggu.
Penegakan hukum juga dilakukan, kata Nikho, merespons adanya kelangkaan BBM Bersubsidi di daerah. Belakangan terlihat antrean hingga puluhan kendaraan di SPBU untuk mendapatkan Bio Solar di sejumlah pom bensi di kota Palembang. Jika ada penyalur yang menjual BBM bersubsidi di luar peruntukkannya, Pertamina pun bakal menindak tegas.
Antrean puluhan kendaraan itu, menurut dia, menunjukkan mobilitas masyarakat yang terus meningkat dan perekonomian mulai kembali normal. Hal ini turut dibuktikan dengan terjadinya peningkatan konsumsi bahan bakar di tengah masyarakat khususnya Bio Solar Subsidi.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 mengenai penyediaan, penyaluran dan penetapan harga jual eceran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menyalurkan kebutuhan BBM Bio Solar Subsidi di Sumatera Selatan sesuai dengan regulasi tersebut.
"Kami menyediakan BBM Diesel jenis lain di SPBU, ada Dexlite juga," kata Nikho, Sabtu, 30 Juli 2022.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk subsidi energi yang cukup besar. Subsidi energi yang cukup besar itu di antaranya untuk subsidi BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan warga dengan ekonomi lemah.
Ia menjelaskan saat ini penyaluran Bio Solar Subsidi sendiri telah meningkat sekitar 20 persen dari proyeksi kuota BBM Bio Solar Subsidi untuk bulan Juni tahun 2022 khususnya di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam pemantauannya, kata Nikho, ternyata masih terdapat indikasi pelanggaran distribusi BBM Subsidi dan terlihat dari praktik kendaraan dengan tangki modifikasi menggunakan BBM Bio Solar Subsidi. Oleh karena itu, Pertamina kembali menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur SPBU di wilayah Sumsel untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi.
"Mari kita kawal bersama dengan ketat, agar penyaluran BBM Subsidi tidak dimanfaatkan oleh para penimbun serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Nikho.
Pertamina juga meminta kepada seluruh operator SPBU untuk mengecek kendaraan yang ditenggarai menggunakan tangki modifikasi dan melaporkan kepada aparat penegak hukum. Temuan juga bisa dilaporkan ke Call Center Pertamina (135) setelah memantau CCTV di SPBU sebelumnya.
Tak hanya itu, Pertamina pun terus mensosialisasikan dan mengedukasi secara bertahap terkait pendaftaran program subsidi tepat serta pemasangan materi sosialisasi di booth-booth SPBU yang berada di wilayah Sumbagsel.
Baca: Viral Seruan Blokir Kominfo, Bagaimana Status Terakhir Pendaftaran PayPal, Steam, dan Epic Games?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.