Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melayani 1.291.094 penumpang pada semester I/2022, tumbuh 71,42 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2021 yang
melayani 753.193 penumpang.
General Manager Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama mengatakan sepanjang Juni 2022, Bandara Internasional Yogyakarta melayani 263.290 penumpang dengan 1.766 pergerakan pesawat dan 721.915 kilogram kargo.
"Pergerakan trafik khusus bulan Juni 2022 mengalami pertumbuhan dibandingkan pada bulan Juni 2021, baik penumpang, pergerakan pesawat, maupun kargo," kata Agus Pandu dalam rilisnya di Kulon Progo, Kamis, 14 Juli 2022.
Ia mengatakan tren pertumbuhan ini tentu menandakan proyeksi positif bahwa pengguna jasa semakin yakin dalam memilih moda transportasi udara untuk bepergian.
Namun demikian, ia tetap mengimbau seluruh pengguna jasa bandara supaya tetap patuh pada penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Salah satunya dengan memenuhi program vaksinasi COVID-19 secara lengkap, sebagaimana tercantum pada ketentuan perjalanan menggunakan transportasi udara.
"Tentu hal ini menjadi tanggung jawab bersama agar pandemi semakin terkendali,” katanya.
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), terdapat beberapa petunjuk PPDN yang
menggunakan transportasi udara yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022.
Syaratnya PPDN yang mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Selanjutnya, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus sehingga tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Kemudian, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil tes COVID-19 dan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-Antigen atau RT-PCR dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan keluarga.
"Untuk mendukung kemudahan pengguna jasa dalam melengkapi dokumen perjalanan menggunakan transportasi udara, serta sebagai upaya untuk mendukung program vaksinasi COVID-19 di Indonesia, kami bersama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Yogyakarta telah menyelenggarakan layanan vaksin COVID-19 yang dimulai pada 11 Juli 2022,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini