Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ketentuan dan Skema Hitungan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Hitungan denda pajak kendaraan didasarkan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

25 April 2025 | 18.13 WIB

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Perbesar
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi sorotan ihwal kendaraan pribadinya, sebuah mobil Lexus ditengarai menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Rp 41 juta. Namun, tudingan menunggak tersebut telah dibantah oleh Kang Dedi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Itu sudah saya bayar, cuman mutasinya belum bisa dilakukan. Mungkin satu dua minggu ke depan,” demikian penjelasan Dedi Mulyadi di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Rabu, 23 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Keterlambatan dalam menunaikan kewajiban ini akan berujung pada bertambahnya jumlah yang harus dibayarkan, lantaran dikenai sanksi berupa denda yang terus berjalan seiiring waktu.

Batas waktu pembayaran PKB dapat diketahui dengan mudah. Pemilih cukup melihat kolom bertuliskan "Tgl. Jatug Tempo" yang tertera di bagian depan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketentuan mengenai sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski demikian, rincian besaran denda tidak diatur langsung dalam undang-undang tersebut. Penetapannya diserahkan kepada pemerintah daerah melalui peraturan daerah (Perda) yang berlaku di masing-masing provinsi.

Misalnya, berdasarkan ketentuan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, keterlambatan pembayaran PKB dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Adapun batas maksimal denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ditetapkan sebesar 25 persen apabila keterlambatan melebihi 12 bulan.

Sementara itu, ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mengatur bahwa keterlambatan membayar PKB akan dikenai denda sebesar 2 persen per bulan, dengan batas akumulasi denda maksimal mencapai 25 persen.

Tak hanya denda atas keterlambatan pembayaran PKB, pemilik kendaraan juga wajib memperhatikan sanksi terkait sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, keterlambatan membayar SWDKLLJ dikenakan denda bertingkat. Bila pembayaran dilakukan antara 1 hingga 90 hari setelah jatuh tempo, denda yang dikenakan mencapai 25 persen dari nilai SWDKLLJ. Jika keterlambatan berlangsung selama 91 hingga 180 hari, maka denda meningkat menjadi 50 persen.

Keterlambatan yang berlangsung antara 181 hingga 270 hari akan dikenai sanksi sebesar 75 persen. Sedangkan bila lewat dari 270 hari, pemilik kendaraan harus membayar denda penuh, yakni 100 persen dari total SWDKLLJ yang seharusnya dibayarkan.

Contoh Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor Roda Empat

Apabila Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan roda empat tercatat sebesar Rp224.000 dan pembayaran mengalami keterlambatan selama enam bulan, maka perhitungan dendanya adalah sebagai berikut:

Denda 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ

Denda 6 bulan = Rp 224.000 x 25 persen x 6/12 + Rp 100.000

Denda 6 bulan = Rp 28.000 + Rp 100.000 = Rp 128.000

Total denda = Rp 224.000 + Rp 128.000

Sehingga, total denda yang harus dibayarkan adalah Rp 352.000.

Melynda Dwi Puspita dan Andika Dwi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.


Pilihan editor: Program Dedi Mulyadi Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus