Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia Minta Pemerintah Turun Tangan Batalkan PHK 136 Karyawan

Serikat Pekerja PT Allianz Life Indonesia menyatakan pemberhentian sepihak dengan alasan efisiensi anggaran.

1 April 2025 | 12.15 WIB

PT Asuransi Allianz Life Indonesia meluncurkan Fitur Wakaf pada produk asuransi jiwa unit link AlliSyaProtection Plus. (Dok. Allianz)
material-symbols:fullscreenPerbesar
PT Asuransi Allianz Life Indonesia meluncurkan Fitur Wakaf pada produk asuransi jiwa unit link AlliSyaProtection Plus. (Dok. Allianz)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia meminta pemerintah turun tangan membantu menyelesaikan konflik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh manajemen PT Asuransi Allianz Life Indonesia pada 136 karyawan di bidang informasi dan teknologi atau IT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami meminta kepada pihak yang berwenang, baik itu Kementerian Ketenagakerjaan, OJK maupun pihak terkait lainnya untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap praktek PHK yang diduga melanggar hukum ini,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia Donny Pharma Hotman melalui keterangan tertulis pada Selasa, 1 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, PHK massal di perusahaan keuangan itu telah melanggar hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perusahaan, kata dia, melakukan pemberhentian sepihak dengan alasan efisiensi anggaran sebesar 30 persen. Tak hanya itu, perusahaan juga mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga melalui outsourcing. “Ini tidak lain merupakan cara untuk menyembunyikan niat sebenarnya: meminimalkan biaya dan mengurangi hak-hak karyawan secara sepihak,” kata dia.

Ia menilai manajemen telah mengabaikan kontribusi karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut. “Kami menilai bahwa pengalihan ke pihak ketiga hanya merupakan langkah kosmetik untuk menutupi kenyataan bahwa perusahaan tidak menghargai hak-hak karyawan yang telah memberikan kontribusi besar selama ini,” ujarnya. 

Selain itu, ia menuturkan perusahaan juga telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 tentang ketentuan prosedur dan syarat-syarat melakukan PHK terhadap pekerja. Dalam putusan tersebut, kata dia, MK mewajibkan perusahaan yang melakukan PHK agar memberikan hak pekerja secara penuh. Seperti pemberian kompensasi yang layak serta kesempatan untuk mediasi sebelum PHK disetujui.

“Oleh karena itu, kami menolak tegas terhadap keputusan sepihak yang dilakukan oleh PT. Asuransi Allianz Life Indonesia yang melakukan PHK terhadap 136 karyawan IT,” kata dia.

Tempo telah menghubungi Head of Human Resources PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, Nina Hatumena Azli, melalui kontak pribadinya untuk meminta konfirmasi. Namun, hingga saat berita ini diterbitkan, Nina belum menjawab konfirmasi Tempo. 

Menyusul klarifikasi dari PT Allianz Life Indonesia pada 2 April 2025 kepada Tempo. “Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Allianz Indonesia tengah menjalankan proses transformasi dan konsolidasi fungsi teknologi informasi atau IT,” kata Head of Corporate Communications Allianz Wahyuni Murtiani melalui keterangan tertulis yang diberikan pada Tempo, Selasa, 2 April 2025. 

Wahyuni mengatakan manajemen beberapa kali sudah mengajak serikat pekerja itu berdiskusi. Dalam dialog itu, kata dia, perusahaan sudah menyampaikan keputusan korporasi yang ingin mengalihkan pekerjaan IT kepada mitra kerja atau outsourcing.

Tak hanya itu, kata dia, perusahaan juga sudah menawarkan para karyawan yang terdampak dari keputusan tersebut untuk bekerja, dan menjadi pegawai tetap di perusahaan mitra yang nantinya akan menjadi pengelola operasional IT Allianz. “Saat ini, sebagian besar pekerja yang terdampak telah menyetujui tawaran tersebut,” tuturnya.

Catatan: Berita ini mengalami tambahan klarifikasi dari PT Allianz Life Indonesia pada 2 April 2025. Penjelasan dimuat pada alinea ke delapan sampai ke sepuluh. Terima kasih.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus