Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Serikat Pekerja Ojol Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform

Serikat pekerja Ojol desak Kementerian Ketenagakerjaan mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pekerja Platform.

21 September 2024 | 06.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Serikat Pekerja Angkutan Umum Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pekerja Platform. SPAI menilai, urgensi utama tuntutan ini dikarenakan naiknya tren pekerja gig yang tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan pekerjanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Para pengemudi angkutan online bahkan tidak diakui sebagai pekerja, hanya diakui sebagai mitra,” tulis Lily Pujianti, Ketua SPAI dalam rilis yang terbit pada Jum’at, 20 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lily menyebut karena status mitra ini, pekerja platform yang terdiri dari ojek online atau ojol, supir taksi online, serta kurir, tidak dipenuhi hak-haknya sebagai pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Hak yang terabaikan ini menjerumuskan para pekerja platform ke kurang ketidakpastian pendapatan dan kondisi kerja yang layak,” lanjut Lily.

Lily menjelaskan bahwa saat ini pendapatan dari para pekerja platform ini makin menurun disebabkan oleh adanya sistem tarif yang murah serta potongan tinggi yang diterapkan oleh aplikasi. Menurutnya, potongan yang dikenakan melebihi ambang batas maksimal yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yakni 20 persen. Kondisi ini diperparah dengan kendali algoritma platform yang tidak transparan serta skema prioritas order yang tidak adil dan diskriminatif. 

Dirinya juga menyoroti tingginya risiko pemutusan hubungan kerja sepihak akibat tidak diakuinya para pekerja platform sebagai pekerja karena status mitra tersebut.

“Sehingga tidak ada mekanisme perundingan bersama dan perselisihan hubungan industrial untuk membela pekerja platform,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperingatkan untuk berhati-hati dengan ekonomi gig atau ekonomi paruh waktu yang akan menjadi tren dengan kontrak jangka pendek. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam sambutan ISEI pada Kamis, 19 September 2024. Pernyataan ini kemudian direspon oleh SPAI untuk mendesak kembali Kemnaker untuk segera mengesahkan peraturan menteri yang mengatur mengenai perlindungan pekerja platform.










Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus