Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Peraturan mengenai gaji ke-13 termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," begitu yang tertera dalam Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Ahad, 28 Mei 2023.
Adapun aparatur negara yang dimaksud adalah PNS dan Calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Selain itu, aparatur negara juga termasuk:
- Wakil menteri;
- Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
- Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural;
- Pimpinan badan layanan umum yang terdiri dari dewan pengawas dan pejabat pengelola;
- Pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi;
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas;
- Pegawai non-pegawai ASN
- Aparatur negara lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pejabat negara yang juga mendapat gaji ke-13 berdasarkan peraturan tersebut adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR/DPR/DPD;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK);
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua KPK;
- Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Adapun pensiunan yang dimaksud dalam Pasal 2 PMK No 39 Tahun 2023 terdiri atas:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota Polri; dan
- Pensiunan Pejabat Negara.
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia;
- Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dariAnggota Polri yang gugur;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia;
- Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.
Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada penerima tunjangan yang terdiri atas:
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
- Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak;
- Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri
Pilihan Editor: Raksasa Mobil Listrik BYD Jajaki Investasi di Indonesia, Jubir Luhut: Proposal Kita Sesuai Harapan Mereka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini