Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Siapa yang Boleh Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

Ada beberapa pihak yang disebut tidak diwajibkan lapor SPT pajak, siapakah mereka? Apa alasannya?

28 Februari 2023 | 07.15 WIB

Spt online. Foto : pajakonline
material-symbols:fullscreenPerbesar
Spt online. Foto : pajakonline

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Pemberitahuan atau SPT pajak dikenal sebagai kewajiban bagi setiap pribadi yang telah terdaftar wajib pajak. Namun, ada golongan yang disebut tidak perlu lapor SPT pajak. Siapakah mereka? 

Tentang SPT Pajak

Mengutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Sebagai Wajib Pajak, Anda wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sebagaimana diketahui, SPT dapat berbentuk:

1. Dokumen elektronik melalui e-filing seperti web, e-form, dan e-spt 

2. Formulir kertas atau hardcopy.

 

Sedangkan SPT Tahunan PPh umumnya terdiri dari:

1. SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak, dan

2. SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.

Siapa yang Tidak Wajib Lapor SPT Pajak? 

Meskipun sekilas terlihat seperti semua orang berpenghasilan wajib melaporkan SPT Pajak, namun ada pula beberapa kalangan yang tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak mereka. Yakni bagi pegawai bergaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, maka mereka tidak diwajibkan lapor pajak 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah disahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022 lalu, Pemerintah menetapkan PTKP wajib pajak orang pribadi adalah dengan penghasilan sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulannya. 

Alhasil, memiliki gaji kurang dari Rp 4,5 juta seseorang sebenarnya diperbolehkan untuk tidak melaporkan SPT tahunan. Hal serupa juga berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Sebagai informasi, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. 

Perihal pihak yang tidak diwajibkan membayar pajak tersebut telah diutarakan oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Utara, Parismatua L. Tobing,  ketika memberikan pengarahan dalam kegiatan Forum Pelayanan dan Konsultasi pada Senin, 2 Mei 2022 silam. Wajib pajak berpenghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tidak perlu lapor SPT Tahunan. 

Wajib pajak cukup menyampaikan permohonan sebagai wajib pajak Non Efektif alias “WP NE” di KPP terdaftar. 

Jika diberikan status sebagai “WP NE”, Wajib Pajak tersebut untuk selanjutnya tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Apabila di kemudian hari mereka memperoleh penghasilan di atas PTKP, maka wajib menyampaikan SPT Tahunan dan status WP kembali menjadi aktif. Untuk itu diperlukan edukasi kepada WP tersebut.

Tidak hanya itu, Parismatua juga berpesan kepada peserta forum bahwa apabila nanti Wajib Pajak di bawah PTKP ini melaporkan SPT Tahunan agar diterima dengan baik. Hal ini untuk menghindarkan dari terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) keterlambatan pelaporan SPT. 

Parismatua juga berharap petugas KPP langsung mengimbau WP untuk mengajukan permohonan sebagai “WP NE” agar selanjutnya wajib pajak tidak perlu menyampaikan laporan SPT Tahunan pada tahun pajak berikutnya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus