Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak merupakan kewajiban bagi setiap individu yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. Namun, ada kelompok yang tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak. Siapakah mereka?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut informasi dari situs Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, SPT adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pribadi yang terdaftar sebagai wajib pajak, yang ditandai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pengisian SPT harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas, serta disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang ditetapkan.
SPT dapat berbentuk dokumen elektronik melalui e-filing atau formulir kertas. SPT Tahunan Pajak Penghasilan umumnya terdiri dari SPT untuk satu Tahun Pajak dan SPT untuk Bagian Tahun Pajak.
Meskipun pada pandangan pertama semua orang dengan penghasilan mungkin dianggap wajib melaporkan SPT pajak, ada beberapa kelompok yang sebenarnya tidak diwajibkan melakukannya. Salah satunya adalah pegawai dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Pemerintah menetapkan PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara dengan Rp 4,5 juta per bulan. Sehingga mereka yang menerima gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.
Hal yang sama berlaku bagi wajib pajak yang tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Mereka juga tidak diwajibkan melaporkan SPT pajak mereka.
Wajib pajak adalah orang atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pihak yang tidak diwajibkan membayar pajak tersebut telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Utara, Parismatua L. Tobing, menjelaskan bahwa wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tidak perlu melaporkan SPT Tahunan. Mereka cukup menyampaikan permohonan sebagai wajib pajak Non Efektif (WP NE) di KPP terdaftar.
Jika diberikan status sebagai WP NE, wajib pajak tersebut tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan. Namun, jika di kemudian hari mereka memperoleh penghasilan di atas PTKP, mereka harus melaporkan SPT Tahunan kembali dan status WP menjadi aktif lagi.
Parismatua juga menyarankan agar petugas KPP mengimbau wajib pajak yang berhak menjadi WP NE agar tidak perlu melaporkan SPT Tahunan pada tahun pajak berikutnya. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerimaan SPT Tahunan dengan baik untuk menghindari dikeluarkannya Surat Tagihan Pajak (STP) akibat keterlambatan pelaporan SPT.
Parismatua juga berharap petugas KPP langsung mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan sebagai “WP NE” agar selanjutnya wajib pajak tidak perlu menyampaikan laporan SPT Tahunan pada tahun pajak berikutnya.
MICHELLE GABRIELA | DANAR TRIVASYA FIKRI
Pilihan Editor: Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?