Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Skema Kasus Utang Istaka Karya , Erick Thohir: Aset Jaminan Dilelang untuk Dibayar ke Kreditur

Kementerian BUMN menyiapkan solusi untuk menyelesaikan masalah utang BUMN PT Istaka Karya (Persero).

31 Juli 2023 | 11.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian BUMN menyiapkan solusi untuk menyelesaikan masalah utang BUMN PT Istaka Karya (Persero), salah satunya dengan melelang aset jaminan utang melalui Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan terdapat beberapa skema untuk menuntaskan masalah yang dialami para kreditur yang berasal dari beragam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang belum terselesaikan sejak 2013.

"Salah satu skema, aset jaminan utang akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdapat dalam daftar kreditur," kata Erick melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 30 Juli 2023.

Erick mengatakan siap bekerja keras untuk menyelesaikan persoalan yang ditinggalkan oleh Istaka Karya melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Insya Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN," kata Erick.

Istaka Karya menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor-vendor pembangunan. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proyek belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011



Proyek tersebut belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011. Perusahaan ini lantas dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan homologasi sehingga utang-utang Istaka Karya dikonversi menjadi saham pada tahun 2013.

Pada 2022, Istaka Karya diputuskan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.

Meski demikian, Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN - PPA terus membantu mencarikan solusi.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator dan kreditur dijadwalkan akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM, pelelangan aset milik Istaka Karya dan lainnya pada 4 Agustus 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus