Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

2 Mei 2024 | 10.00 WIB

WNI serta Diaspora Indonesia di Austria dan Slovenia berkumpul kembali pada 17 Agustus 2022 untuk menghadiri upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77 di KBRI/PTRI Wina. Sumber: dokumen KBRI
material-symbols:fullscreenPerbesar
WNI serta Diaspora Indonesia di Austria dan Slovenia berkumpul kembali pada 17 Agustus 2022 untuk menghadiri upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77 di KBRI/PTRI Wina. Sumber: dokumen KBRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia mungkin menawarkan kewarganegaraan ganda kepada warga keturunan Indonesia untuk menarik lebih banyak pekerja terampil ke negara ini, demikian dilaporkan Reuters mengutip Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan, Selasa, 30 April 2024. “Kami juga mengundang diaspora Indonesia dan kami juga segera memberikan mereka yang berkewarganegaraan ganda,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, langkah tersebut bisa mendorong masuknya tenaga terampil ke Tanah Air. "Yang menurut saya akan... membawa orang-orang Indonesia yang sangat terampil kembali ke Indonesia," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda (bipatride) bagi orang dewasa, seperti diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 / 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Disebutkan bahwa seseorang yang mempunyai warga negara ganda harus memilih salah satunya saat measuki usia 18 tahun atau setelah menikah.

Hampir 4.000 orang Indonesia menjadi warga negara Singapura antara tahun 2019 hingga 2022, menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi.
 
Masalah kewarganegaraan ganda menimbulkan kontroversi pada tahun 2016 ketika Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra Tahar dari jabatan menteri energi dan pertambangan setelah kurang dari sebulan menjabat menyusul laporan bahwa ia memegang paspor AS dan Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan. Yasonna mengatakan kebijakan ini akan ditujukan kepada diaspora atau warga negara Indonesia yang tersebar di luar negeri.

Yasonna mengatakan ini pada Kamis, 7 Maret 2024, usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi. Belum diketahui menteri apa yang juga ikut dalam ratas siang ini. Hanya Menteri Keuangan Sri Mulyani yang keluar dari pintu masuk wartawan di Istana Negara, Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna tidak mengelaborasi rincian rapat bersama Jokowi. Beberapa pertanyaan soal target kebijakan kewarganegaraan ini – seperti orang-orang eksil atau naturalisasi tidak dijawab politikus PDI Perjuangan itu.

Pada 13 Maret 2024, Yasonna memastikan Pemerintah Presiden Jokowi tidak mengkaji soal dwi kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI). "Kajian belum selesai. Lagi dikaji di Kemenko. Bukan (soal dwi kewarganegaraan)," kata Yasonna.  

Ada 4 asas kewarganegaraan dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Asas tersebut ius sanguinis (law of the blood), asas ius soli (law of the soil), asas kewarganegaraan tunggal yang menentukan suatu kewarganegaraan bagi setiap orang serta asas kewarganegaraan ganda terbatas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak sesuai ketentuan dalam UU.

UU Kewarganegaraan tersebut memberi penegasan bahwa tidak ada kewarganegaraan ganda atau tanpa kewarganegaraan bagi seseorang.

Kemenkumham, pada 2022 merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Salah satu tujuan revisi untuk membantu penyelesaian masalah kewarganegaraan yang terjadi akibat diaspora, kawin campur dan sebagainya. 

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

REUTERS | TIM TEMPO

Yudono Yanuar

Yudono Yanuar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus