Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Soal Perdagangan Daging Anjing di Solo, Ini yang Dilakukan Wali Kota Gibran

Pemerintah Kota Surakarta melakukan kajian akademis terkait surat edaran yang mengatur tentang penjualan daging anjing.

27 Februari 2024 | 16.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Cawapres Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 26 Februari 2024. Dia masih bungkam soal pembicaraan dalam pertemuan empat mata dengan capres Prabowo Subianto di Jakarta pada Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Surakarta melakukan kajian akademis terkait surat edaran yang mengatur tentang penjualan daging anjing. "Kemarin baru kami tanda tangani SE (surat edaran) daging anjing. Sedang kami follow up dengan kajian akademisnya," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Selasa, 26 Februari 2024.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 38/597/2024 tentang Imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat di Kota Surakarta. Pada SE tersebut pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi daging anjing.

Ia mengatakan ada usulan dari sejumlah pihak agar SE tersebut ditingkatkan menjadi peraturan daerah. Oleh karena itu, pihaknya menganggap perlu dibuat kajian akademis terlebih dahulu.

"Makanya kami buat kajian akademisnya dulu. Yang penting kalau kami sih bukan masalah nanti jadi perda atau apa, yang penting para pedagang bisa melanjutkan usahanya di bidang lain," katanya.

Ia mengatakan sejauh ini pedagang daging anjing cukup kooperatif meski SE tersebut telah terbit, termasuk komunitas Dog Meat Free yang juga berupaya membantu pedagang yang ingin beralih jenis jualan.

"Dari komunitas Dog Meat Free inisiatif mengumpulkan CSR untuk nanti menjadi modal untuk pedagang," katanya.

Dengan demikian, kata cawapres pendamping Prabowo ini, semua bergerak dalam menyikapi penjualan daging anjing di Kota Solo.

"Kalau dari SE yang sifatnya imbauan dan lanjut dengan kajian akademis," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho mengatakan telah diminta oleh Sekretariat Daerah Kota Surakarta untuk membuat kajian akademis terkait hal tersebut. Pemkot berencana meningkatkan SE Wali Kota tentang imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan Yang Aman dan Sehat itu menjadi Perda.

"Surat edaran hanya bersifat imbauan kurang kuat untuk mengatur peredaran. Penerapannya juga berlandaskan kesadaran masyarakat, makanya akan ditingkatkan jadi perda," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa waktu lalu, polisi dengan bantuan pecinta satwa, mengungkap perdagangan anjing untuk dikonsumsi di Solo. Anjing tersebut kebanyakan dari Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus