Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Gibran Singgung Kemungkinan Bantuan Modal bagi Pedagang Kuliner Daging Anjing Solo

Hal itu menyusul terbitnya SE imbauan agar warga tak mengkonsumsi daging anjing lagi.

27 Februari 2024 | 20.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemkot Solo telah merampungkan draf surat edaran terkait larangan mengonsumsi daging anjing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surakarta - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyinggung soal kemungkinan bantuan modal usaha bagi pedagang kuliner olahan daging anjing di kota tersebut yang akan beralih usaha. Gibran sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 38/597/2024 tentang Himbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan Yang Aman Dan Sehat di Kota Solo baru-baru ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Gibran, bantuan dana usaha itu berasal dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Dia mengungkapkan, kalangan aktivis atau komunitas pecinta anjing itu berinisiatif mengumpulkan dana CSR yang akan dipersiapkan sebagai modal bagi para pedagang kuliner olahan daging anjing yang akan beralih ke usaha lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari DMFI sendiri, mereka inisiatif mengumpulkan misalnya CSR untuk nanti menjadi modal untuk para pedagang (pedagang kuliner olahan daging anjing yang akan beralih usaha). Jadi semua bergerak," ujar Gibran ketika ditemui awak media di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 27 Februari 2024.

Adapun langkah dari Pemkot, kata Gibran, mereka akan segera mempersiapkan kajian akademis berkaitan dengan peredaran daging anjing di Kota Bengawan tersebut. Kajian akademis itu merupakan usulan dari sejumlah kalangan, di antaranya komunitas pecinta anjing. Menurut Gibran, para pedagang kuliner olahan daging anjing merespons baik usulan kajian akademik itu. 

"Itu (kajian akademis) usulan dari teman-teman. Pedagang juga kooperatif," katanya.

Saat ditanya apakah hasil kajian akademis Pemkot Solo nanti akan berujung terbitnya peraturan daerah (perda) yang mengatur soal larangan peredaran daging anjing, Gibran belum memberikan jawaban pasti.

"Dari kami, Pemerintah Kota Solo, bikin kajian akademisnya dulu. Yang penting para pedagang bisa melanjutkan usahanya di bidang lain," katanya. 

Pemkot Solo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 38/597/2024 tentang Himbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan Yang Aman Dan Sehat di Kota Solo. SE diterbitkan pada tanggal 19 Februari. SE tersebut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi produk pangan asal hewan yang berasal dari hewan non ternak, misal anjing, kucing, dan kera. Konsumsi produk pangan asal hewan yang berasal dari hewan non ternak berpotensi menularkan penyakit hewan ke manusia (zoonosis), bakteri E.coli, salmonella, Kolera, dan Trichinellosis

Ketua Paguyuban Kuliner Guguk Solo Raya Bersatu Agus Triyono mengaku telah mendapatkan SE tersebut. Pihaknya setuju jika harus alih berjualan asalkan diberikan bantuan modal dari Wali Kota Solo.

“Yang penting dikasih modal, nggak dilepas begitu saja sampai berhasil kembali. Apalagi, kuliner daging anjing ini sudah jalan puluhan tahun. Tapi kalau memang mau diganti rugi ada pembinaan itu, kita ya terbuka,” ujar Agus.

SEPTHIA RYANTHIE 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus