Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Sri Mulyani Minta Menteri dan Pejabat Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas

Sri Mulyani keluarkan instruksi agar kementerian dan lembaga memangkas anggaran perjalanan dinas. Kementerian tak bisa ajukan dana perjalanan dinas sebelum merevisi penghematan anggaran minimal 50 persen

10 November 2024 | 16.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran penghematan perjalanan dinas untuk menteri dan pejabat di Kabinet Presiden Prabowo. Surat bernomor S-1023/MK.02/2024 itu meminta kementerian dan lembaga memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Edaran yang ditetapkan pada 7 November 2024 sebagai tindak lanjut arahan presiden. Tujuannya agar kementerian dan lembaga melakukan efisiensi belanja di sisa tahun anggaran. “Terhadap belanja perjalanan dinas dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2024, terhitung sejak surat ini ditetapkan,” demikian tertuang dalam poin ke dua surat Sri Mulyani itu, dikutip Ahad, 10 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, hingga pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara. Ada tujuh poin yang tertuang dalam instruksi tersebut. Para pejabat diminta berhemat dengan tetap menjaga target sasaran program masing-masing.

Jika ada kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan dilakukan, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan.

Kebijakan penghematan ini dikecualikan bagi unit yang pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memang memerlukan perjalanan dinas. Pengecualian juga berlaku bagi biaya perjalanan dinas tetap, seperti penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama serta kedutaan besar atau perwakilan diplomatik yang ditugaskan.

Pembatasan anggaran dilakukan secara mandiri oleh kementerian dan lembaga melalui mekanisme revisi, dan mencantumkannya dalam catatan halaman IV A DIPA. Revisi pencantuman dilaksanakan di kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Para pemimpin masing-masing lembaga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan tersebut.

Kementerian dan lembaga tak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas, sebelum melakukan revisi. Hal ini bertujuan memastikan implementasi pembatasan dana perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus