Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Tetapkan Antidumping Ubin Keramik Impor asal Cina

Pemerintah resmi menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) untuk ubin keramik impor asal Cina. Besar antidumping bervariasi.

17 Oktober 2024 | 16.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya menyampaikan konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Berdasarkan data Kementerian Keuangan APBN mengalami surplus Rp75,7 triliun atau 0,33 persen dari produk domestik bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) untuk ubin keramik impor asal Cina. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Oktober 2024, aturan ini telah diundangkan pada 14 Oktober 2024 dan akan mulai berlaku sepuluh hari berselang. Antidumping ini akan berlaku selama lima tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bendahara Negara mengeluarkan aturan antidumping ini setelah menerima hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia (KADI) yang disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas. Surat itu diterima Sekretariat Menteri Keuangan pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Tertulis di beleid anyar itu, penyelidikan KADI telah membuktikan adanya dumping atas impor produk ubin keramik asal Cina. Praktik dumping ini dinilai mengaibatkan kerugian bagi industri dalam negeri. "Ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri," bunyi huruf c bagian pertimbangan aturan itu.

Aturan ini menyatakan, antidumping dapat diberlakukan jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian. Tercatat, ada 31 perusahaan dan perusahaan lainnya yang dikenakan pungutan itu.

Adapun besar bea masuk bervariasi dari Rp 13.446 hingga Rp 90.384 per meter persegi. Sedangkan perusahaan lainnya diwajibkan atas bea masuk tambahan sebesar Rp 94.544.

Antidumping bukan satu-satunya pungutan yang diberlakukan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan keramik asal Cina. Selain bea masuk tambahan ini, mereka diwajibkan membayar bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

BMAD merupakan kebijakan pembatasan impor melalui pemberlakuan tarif. Meski direkomendasikan oleh KADI yang merupakan instansi di bawah Kementerian Perdagangan, kebijakan ini secara resmi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dalam perumusannya, pengenaan BMAD melibatkan antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perindustrian.

Bea masuk tambahan ini pertama kali dimohonkan oleh Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki). KADI telah memulai penyelidikan dugaan dumping sejak Maret 2023. Penyelidikan itu selesai pada Juli lalu. Menteri Perdagangan memiliki waktu 45 hari sebelum menyampaikan rekomendasi ke Menteri Keunagan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus