Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rincian dari belanja kementerian dan lembaga yang bakal terdampak pemangkasan anggaran. Khususnya setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan instruksi presiden terkait efisiensi anggaran belanja pada 22 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bendahara negara itu menyebut Presiden Prabowo meminta pengelolaan anggaran tahun ini lebih fokus untuk belanja yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Beberapa jenis pengeluaran atau pos anggaran kementerian dan lembaga yang dinilai tak efisien bakal dikurangi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Seperti kegiatan seremonial, acara halal bi halal, serah terima dan lain-lain,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jumat, 24 Januari 2025.
Selain itu, rincian pengeluaran lain yang bakal kena dampaknya, menurut Sri Mulyani, berupa rapat, seminar, kajian, analisis, pengadaan diklat, honor untuk kegiatan jasa profesi, percetakan, dan souvenir dan anggaran percetakan. “Di era digital ini masih ada beberapa yang melakukan penganggaran untuk percetakan,” ucapnya.
Lalu, belanja untuk sewa gedung, kendaraan, peralatan, jasa-jasa konsultan dan lainnya. Juga belanja-belanja lain yang di selama ini digunakan kementerian seperti belanja beberapa bantuan pemerintah, infratruktur, perawatan dan pemeliharaan, hingga pengadaan alat dan mesin. Selanjutnya, adalah perjalanan dinas. Pemangkasan pos anggran ini, menurut Sri Mulyani, sudah berkali-kali disampaikan.
“Itulah yang area-area yang kami akan minta kementerian dan lembaga melakukan efisiensi yang cukup dalam, cukup tajam. Kemudian, dari realokasi efisiensi ini dilakukan untuk belanja-belanja yang lebih produktif, seperti yang Bapak Presiden sampaikan,” kata dia.
Seperti diketahui Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja menargetkan pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,6 triliun. Terdiri dari belanja kementerian lembaga Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 50,5 triliun.
Menteri dan lembaga diminta melakukan rencana identifikasi pengeluaran, sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Identifikasi akan disampaikan terlebih dahulu kepada mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil revisi berupa blokir anggaran yang sudah mendapat persetujuan dengan DPR, diusulkan kepada Menkeu paling lambat 14 Februari.