Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Status quo buat Hasyim Ning & ...

Munas khusus kadin berakhir dengan suatu status quo, lahir tim 6 yang akan bertugas menyusun perubahan ad/art yang serasi dan sesuai dengan ruu kadin. (eb)

7 Februari 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TANDA-TANDA akan ada angin ribut di Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pusat itu sudah tercium. Sidang pleno yang dibuka oleh Probosutejo, salah seorang dari 13 ketua, tak berlangsung lama di Hotel Horison, di pantai Jakarta itu. Teriakan-teriakan riuh terdengar dari para hadirin. Probosutejo, pengusaha terkenal itu, karenanya mengembalikan palu ke tangan Hasjim Nin, Ketua Umum Kadin Pusat. Dan keributan Kadin sejak Munas ke-IV di Bali, 1979, nampaknya meletus lagi. Dalam AD-ART yang sekarang, pihal Kadin Daerah (Kadinda) memperoleh 26 suara -- satu suara untuk satu provinsi -- sementara Asosiasi secara keseluruhan mendapat 10 suara. Pihak Asosiasi, baik yang tergolong asosiasi sejenis, seperti Gaakindo, maupun yang bukan, seperti Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) atau Hipmi, menghendaki agar masing-masing dari dua kelompok itu mendapat 10 suara. Sedang pihak Kadinda sebaliknya beranggapan, mereka sama sekali tak perlu memperoleh suara, karena "tidak relevan". "Kami menginginkan suara berimbang," teriak Sugeng Sarjadi tokoh Angkatan 66 yang kini tokoh Hipmi. Dalam Munas khusus ini ia membawakan suara kelompok Asosiasi, tapi suaranya lantang ditolak oleh pihak Kadinda. Sukar Samsudi, yang mewakili suara Kadinda, bahkan beranggapan agar jumlah asosiasi yang kini 144 buah itu ditertibkan saja. Inilah ganjelan utama yang membuat sidang pleno tertunda setengah hari, di hari terakhir Munas. Sampai saat terakhir, setelah melalui berbagai lobby, masing-masing kelompok tetap bersikeras pada pendapat mereka. Akhirnya tim 6 yang lahir sebagai hasil Munas itu, dan mewakili semua unsur, berembuk. Terdiri dari Hasjim Ning, Sukamdani S. Gitosardjono, Sukar Samsudi, Nawawi, Sugeng Sarjadi dan Jusuf Merukh, mereka melaporkan jalan buntu itu ke Menperdag dan Koperasi Radius Prawiro. Selesai dibahas bersama wakil pemerintah ini, putusan pun keluar: Munas khusus berakhir dengan suatu status quo. Tim 6 itu bertugas menyusun perubahan AD-ART yang serasi dan sesuai dengan rancangan undang-undang Kadin yang tengah disiapkan pemerintah. Juga diputuskan, tim tersebut bertanggungjawab kepada DPH Kadin Pusat. Sedang AD-ART yang sekarang akan tetap berlaku sampai dihasilkan AD-ART yang baru. Kapan itu? Menurut Probosutejo, kalau bisa selesai sampai Munas Kadin 1982, "itu sudah baik." Proses penggodokan AD-ART Kadin yang baru memang bisa menelan waktu lama. Setelah antara lain lewat Sekneg, lalu di DPR (Komisi VII), baru disalurkan ke Departemen Kehakiman untuk minta pengesahan. Melihat jalur yang harus ditempuh AD-ART Kadin, boleh jadi pihak Kadinda yang akan menang. Alasannya? "Lebih sesuai dengan aspirasi Keppres 14A, yakni pemerataan," kata seorang pejabat Departemen Perdagangan. Tapi ada juga pejabat yang miring ke suara Asosiasi, seperti dari Departemen Perindustrian. Adanya campur tangan pemerintah sebagai unsur "pembina" memang tak menyimpang dari peraturan Kadin. Tapi, setelah berusia cukup tua, wadah pengusaha yang dibentuk sejak tahun 1960-an itu rupanya punya keramaian yang mirip dengan ramainya para seniman di Dewan Kesenian Jakarta, hari-hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus