Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sumber Koin Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok

Dinar yang digunakan di Pasar Muamalah, koin emas 4,25 gram dan emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan, koin perak murni 2,975 gram,

4 Februari 2021 | 05.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana Pasar Muamalah di Depok. Twitter/@ZaimSaidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka Zaim Saidi yang merupakan pendiri Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat, diduga memesan uang dinar dan dirham ke PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk.

"Dinar dan dirham yang digunakan tersebut dipesan dari PT. Antam yang dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar dengan harga sesuai acuan PT Antam," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.

Dinar yang digunakan di Pasar Muamalah adalah koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.

Zaim Saidi menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga Antam. Namun, dia menambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan satu dirham setara dengan Rp 73.500," kata Ramadhan.

Ramadhan menyebut Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola dan tempat menukarkan rupiah dengan koin dinar atau dirham.

Jumlah pedagang yang berjualan di pasar tersebut ada 10 hingga 15 pedagang. Mereka menjual sembako, makanan, minuman hingga pakaian.

Pada Selasa (2/2), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Zaim Saidi lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah, Depok.

Barang bukti yang disita yakni sejumlah uang dinar dan dirham antara lain tiga keping koin satu dinar, satu keping koin 1/4 dinar, empat keping koin lima dirham, empat keping koin dua dirham, 34 keping koin satu dirham, 37 keping koin 1/2 dirham.

Kemudian meja untuk lapak pedagang, kursi untuk pedagang, barang dagangan berupa buku dan video mengenai transaksi di Pasar Muamalah yang beredar di media sosial.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim Saidi terancam pasal berlapis, yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 200 juta.

Sebelumnya, Zaim Saidi mengatakan semua transaksi yang terjadi di pasar itu tidak bertentangan dengan hukum. Alat tukar apa saja boleh digunakan kecuali mata uang asing seperti dirham, dinar, dolar, riyal, dan lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu haram. Di Pasar Muamalah tidak boleh. Kalau rupiah berlaku, diterima. Bayar pakai koin emas dan koin perak juga boleh," ujarnya dalam video yang diunggah di Youtube, Ahad, 31 Januari 2021.

ANTARA

Baca juga: Penggerak Pasar Muamalah Depok: Transaksi di Sini Tak Bertentangan dengan Hukum

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus