Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Syahbandar Tak Terbitkan Surat Berlayar untuk Kapal Pengangkut Ekspor Batu Bara

Kemenhub memerintahkan syahbandar di seluruh pelabuhan untuk tidak menerbitkan SPB bagi kapal pengangkut batu bara selama 1-31 Januari 2021.

2 Januari 2022 | 12.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memerintahkan syahbandar di seluruh pelabuhan untuk tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal dengan tujuan luar negeri untuk mengangkut batu bara selama 1-31 Januari 2021. Perintah itu menyusul larangan ekspor batu bara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemenhub melakukan backup surat dari Kementerian ESDM dengan surat edaran Direktorat Jenderal Hubungan Laut untuk tidak menerbitkan SPB pada periode itu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Mugen Suprihatin saat dihubungi pada Ahad, 2 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian ESDM mengeluarkan larangan ekspor batu bara melalui Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.

Terbit 31 Desember 2021, poin-poin dalam surat itu melarang penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh.

Mugen mengatakan syahbandar yang menerbitkan SPB bagi kapal pengangkut batu bara ke luar negeri akan dikenakan sanksi. "Pelanggaran oleh syahbandar ada sanksi indisipliner," tutur Mugen.

Surat larangan penerbitan SPB dengan nomor UM.006/26/1/DA-2021 terbit pada 31 Desember 2021. Selain SPB, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat kepada perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan nasional keagenan kapal yang berisi imbauan untuk tidak melayani sementara pengapalan ekspor muatan batu bara.

Kebijakan larangan ekspor batu bara sebelumnya terbit setelah adanya laporan dari PLN ihwal kondisi persediaan batu bara di PLTU dan Independent Power Producer (IPP). PLN melaporkan pasokan batu bara saat ini sangat rendah.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir menilai perusahaan kapal ikut merasakan dampak dari kebijakan larangan ekspor batu bara. Perusahaan harus membayar biaya tambahan untuk penambahan waktu pemakaian kapal, yaitu US$ 20-40 ribu per kapal sebagai imbas dari larangan ekspor batu bara.

Selain itu, kapal-kapal yang sedang berlayar ke perairan Indonesia akan mengalami kondisi ketidakpastian. Kondisi itu berimbas terhadap reputasi dan keandalan Indonesia yang selama ini menjadi pemasok batu bara global.

"Deklarasi force majeur secara masif dari produsen batu bara karena tidak dapat mengirimkan batu bara ekspor kepada pembeli yang sudah berkontrak akan menimbulkan banyak sengketa antara penjual dan pembeli," ujar Pandu.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus