Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Syarat dan Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Para orang tua perlu mengetahui cara membuat kartu BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir. Apa saja persyaratannya?

24 Juni 2023 | 09.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Para orang tua perlu mengetahui cara membuat kartu BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan. Langkah ini penting untuk dilakukan agar bayi yang baru lahir mendapat jaminan perlindungan kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan nasional yang disediakan oleh pemerintah dan harus dimiliki setiap warga negara, tak terkecuali anak bayi baru lahir. Dengan mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS kesehatan, banyak manfaat yang didapat mulai dari konsultasi medis, keperluan pemeriksaan, pengobatan hingga rawat inap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu, bagaimana cara dan syarat membuat kartu BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir? Simak informasinya berikut ini.

Syarat Membuat Kartu BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir

Berdasarkan informasi dari laman BPJS Kesehatan, syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir disesuaikan dengan jenis kepesertaan orang tuanya. Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu:

1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Upah) Jaminan Kesehatan

Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat pembuatan Kartu BPJS bayi baru lahir peserta PBI yaitu:

- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

- Menunjukkan surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan

2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi/ badan usaha. Adapun syarat yang harus dipenuhi diantaranya:

- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

- Menunjukkan surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan

- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil

Selanjutnya: 3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan...

3. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

- Menunjukkan surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan

- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung)

- Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK

Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir

Bagi orang tua yang belum memiliki BPJS, sebaiknya lebih dulu sebagai peserta BPJS Kesehatan. Agar nantinya, bayi yang baru lahir bisa lebih mudah dalam mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar BPJS Kesehatan, yakni dilakukan secara online maupun offline. Berikut ini adalah cara buat kartu BPJS Kesehatan secara mudah.

Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online

- Unduh aplikasi Mobile JKN dari PlayStore atau AppStore.

- Buka aplikasi yang telah diinstal, lalu klik "Daftar".

- Pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru".

- Isi nomor Kartu Keluarga (KK), kemudian klik "Selanjutnya"

- Isi data diri pada formulir pendaftaran BPJS Mandiri.

- Pilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan dokter gigi sesuai kebutuhan.

- Masukkan nomor telepon atau email yang aktif, lalu klik "Simpan".

- Setelah mengisi nomor telepon dan email, Anda akan menerima kode verifikasi.

- Salin kode verifikasi yang dikirimkan melalui nomor telepon atau email, kemudian pendaftaran akan berhasil.

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan nomor virtual akun yang berguna untuk setiap pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Offline

Selain online melalui aplikasi JKN Mobile, Anda juga bisa melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor BPJS terdekat. Berikut langkah-langkahnya. 

- Kunjungi kantor BPJS terdekat.

- Bawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

- Isi formulir yang telah disediakan.

- Petugas akan membantu proses pendaftaran BPJS Kesehatan.

 

VIVIA AGARTHA F | RIZKY DEWI AYU

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus