Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menyiapkan aturan yang komprehensif soal iklan dan label pada produk makanan dan minuman. Hal ini dilakukan setelah adanya polemik soal kandungan susu pada susu kental manis.
Ada dua aturan yang akan terbit yaitu Peraturan Kepala BPOM tentang Iklan dan Label, serta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Iklan dan Label Pangan. "Semua tengah berproses, apalagi untuk PP butuh waktu yang panjang," kata Kepala BPOM dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, BPOM menerbitkan surat edaran yang ditujukan untuk produsen, importir, dan distributor serta analognya produk susu kental manis. Dalam surat edaran nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 itu dituliskan aturan tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat yang diteken oleh Deputi Bidang pengawasan Pangan Olahan Suratmono, BPOM menyatakan edaran diterbitkan untuk melindungi konsumen anak-anak. "Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," ujar Suratmono dalam surat tertanggal 22 Mei 2018.
Baca juga: Tak Hanya Susu Kental Manis, Banyak Produk Tak Sesuai Ketentuan
Dalam kedua aturan ini, setidaknya ada tiga hal yang akan diatur terkait iklan dan label produk makanan dan minuman. Pertama, penggunaan pemeran dalam iklan. Penny mencontohkan iklan produk susu kental yang dilarang untuk menggunakan anak berumur di bawah 5 tahun sebagai pemeran. Sebab, susu kental yang tinggi kandungan gula dan rendah protein sangat tidak cocok diminum anak-anak.
Kedua, aturan soal pencantuman komposisi produk makanan dan minuman. BPOM akan mewajibkan seluruh produk pangan untuk membuat tabel komposisi yang lebih mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat. "Kalau sekarang kan cukup rumit," ujarnya.
Ketiga, BPOM akan meminta produsen untuk memberikan label khusus pada bungkus makanan dan minuman. Sebagai contoh, kata Penny, produk dengan kandungan gula tinggi bisa dengan label merah, lalu label kuning untuk peringatan, dan label hijau untuk pangan yang dianjurkan. "Jadi konsumen yang harus pandai dan cerdas, pilihan ada di konsumen, sementara tugas pemerintah berikan informasi, " kata Penny.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Adhi S. Lukman mengatakan produsen susu kental telah sepakat untuk mengikuti aturan main dari BPOM. Tapi, Ia juga meminta konsumen tidak ikut termakan isu. Sebab, kata dia, produk susu kental manis 100 persen aman dan hanya salah soal penggunaannya saja. "Mohon jadi konsumen yang cerdas," ujar Adhi yang ikut hadir dalam konferensi pers ini.