Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri memulangkan 17 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam ke negara asalnya setelah diputuskan tak terkait dengan praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing. Mereka berstatus non justisia atau bukan tersangka dalam kasus pencurian ikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa pemulangan awak kapal yang sudah tidak terkait dengan proses hukum tersebut, diharapkan dapat mengurai permasalahan terkait banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang masih berada di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemulangan 17 awak kapal warga negara Vietnam telah dilaksanakan pada Rabu, 15 Juli, melalui bandara Ngurah Rai Denpasar Bali menggunakan pesawat Vietjet VJ 898 pukul 16.25 waktu setempat,” ujar Adin dalam keterangan tertulis pada Senin, 18 Juli 2022.
Dia menjelaskan pemulangan 17 awak kapal tersebut terlaksana berkat koordinasi dan sinergi yang baik, termasuk komunikasi dengan Kedutaan Besar Vietnam yang ada di Jakarta.
Adin juga menyampaikan bahwa koordinasi dan upaya pemulangan nelayan asing pelaku illegal fishing non justisia secara bertahap akan terus dilaksanakan. “Proses pemulangan nelayan non justisia akan terus dilaksanakan secara bertahap,” ujarnya.
Adapun di antara 17 awak kapal Vietnam tersebut, 13 orang berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang, tiga orang di Rudenim Pontianak, dan satu orang di Kantor Imigrasi Pontianak. Para nelayan non justisia tersebut sebelumnya di Pangkalan PSDKP Batam dan Pontianak.
Dengan dipulangkannya awak kapal warga negara Vietnam dari Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Pontianak tersebut, maka saat ini masih terdapat 10 warga negara Vietnam berada di stastiun PSDKP Pontianak yang menunggu repatriasi atau pemulangan berikutnya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bertindak tegas dalam memerangi praktik pencurian ikan di wilayah laut Indonesia.
Pemberantasan illegal fishing ini dilakukan sebagai upaya menjaga seluruh sumber daya maritim Indonesia demi terwujudnya program pengangkapan ikan terukur serta mewujudkan pertumbuhan industri ekonomi kelautan yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan nelayan Indonesia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.