Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri menangkap kapal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, yang diduga menangkap ikan secara ilegal atau illegal fishing. Kapal PSF 2500 itu ditangkap pada 28 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Telah menangkap Kapal Ikan Asing, KIA, berbendera negara Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau,” kata Kabiropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut penangkapan kapal ikan itu dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat atas dugaan penangkapan ikan secara ilegal. Saat diperiksa petugas, kapal PSF 2500 itu tidak dilengkapi dokumen resmi untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
“Barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol,” ujarnya.
Dalam operasi penangkapan kapal ikan ilegal itu, polisi mendapati empat orang berkewarganegaraan asing. Mereka adalah satu sebagai nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK).
“Satu nakhoda dan tiga orang ABK dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar,” ujar dia.
Modus penangkapan ikan secara ilegal itu adalah dengan memanfaatkan jalur perdagangan internasional di Selat Malaka. Dia menyebut kapal ikan asing itu mengikuti arus jalur perdagangan untuk menangkap ikan secara ilegal.
“Kapal tersebut mengikuti jalur internasional guna mengelabui petugas,” kata Trunoyudo.
Dia menyebut saat ini empat awak kapal telah diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Batam untuk ditindaklanjuti. Penyerahan itu dilakukan pada Senin kemarin, 4 Maret 2024.
“Telah diserahkan kepada PSDKP yaitu kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam untuk penanganan lebih lanjut,” kata dia.
Pilihan Editor: Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara Karena Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan