Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto enggan mengomentari soal revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Presiden ke-8 RI itu hanya mengucap sepatah kata dan mengacungkan jempol saat mendengar pertanyaan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya Prabowo menghampiri wartawan yang meliput peresmian smelter atau pabrik pemurnian emas milik PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jawa Timur pada Senin, 17 Maret 2025. Lalu usai menyatakan kesannya soal peresmian smelter logam mulia itu, seorang wartawan menimpali dengan pertanyaan soal revisi UU TNI. "Pak revisi UU TNI, Pak?" ucap seorang wartawan laki-laki yang hanya berjarak beberapa sentimeter dari Prabowo. Sepintas, Prabowo melirik ke arah wartawan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prabowo lantas memutar tubuhnya sambil melambaikan tangan kanannya ke arah kamera. "Terima kasih ya," ucap Prabowo mengakhiri sesi wawancara. Sebelum Kepala Negara bertolak menuju kendaraannya, ia sempat mengacungkan dua jempol ke udara lalu menganggukkan kepala. Prabowo bergegas karena hendak melanjutkan agenda peresmian 17 stadion di berbagai daerah di Indonesia, yang akan dipusatkan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Saat ini Komisi Bidang Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat dan eksekutif tengah membahas revisi Undang-Undang TNI. Mereka membahasnya secara secara diam-diam di Hotel Fairmont, Jakarta, pekan lalu. Sesuai dengan jadwal pembahasan yang diterima oleh Tempo, rapat tersebut berlangsung pada Jumat dan Sabtu pekan lalu.
Sesuai dengan draft hasil pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang diperoleh Tempo, terdapat sejumlah pasal yang diubah seperti Pasal 3, 7, 8, 9, 10, 47, dan 53. Dalam pasal-pasal ini secara umum isinya memperluas kewenangan TNI. Misalnya, dalam Pasal 47 ayat 1 hasil pembahasan itu menambah jabatan sipil yang dapat dijabat oleh prajurit TNI, dari 10 menjadi 15 kementerian/lembaga. Tapi semua kementerian/lembaga tersebut yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara. Pasal 53 mengatur penambahan usia pensiun prajurit TNI.
Ketika rapat tertutup itu sedang berlangsung, koalisi masyarakat sipil mendatangi ruangan rapat di Hotel Fairmont. Mereka membawa poster yang bertuliskan penolakan terhadap revisi UU TNI.
Ketua Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus mempertanyakan alasan DPR dan pemerintah menggelar rapat di hotel secara tertutup. "Selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi, juga terkait dengan pasal dan subtansinya yang jauh dari upaya semangat menghapus dwifungsi militer," kata Andrie saat berorasi di depan ruang rapat Hotel Fairmont. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto beralasan, sudah menjadi kebiasaan DPR menggelar rapat di hotel sejak dahulu.
Hammam Izzuddin dan Vedro Immanuel Girsang berkontribusi pada penulisan artikel ini.