Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tarif Tol Palindra dan Pekanbaru-Dumai Naik Sejak Kemarin, Tol Permai Naik Rp 53 Ribu

Dua ruas tol di Sumatera, Tol Palindra dan Permai naik sejak kemarin. Tarif Tol Permai tak pernah naik sejak beroperasi.

19 Maret 2024 | 11.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas tol berupaya memadamkan kebakaran lahan di sisi gerbang tol Pemulutan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang-Indralaya (palindra) di Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Senin 9 Oktober 2023. Kebakaran tersebut sempat mengganggu arus lalu lintas kendaraan yang ingin melintas di lokasi ITU. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Dua ruas tol di Sumatera resmi menaikkan tarif sejak tengah hari kemarin, Selasa, 19 Maret 2024. Keduanya adalah Jalan Tol Palembang-Indralaya (Tol Palindra) di Sumatera Selatan dan tol Pekanbaru-Dumai di Riau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tarif lama Tol Palembang - Indralaya yang Rp 20.500 untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 27.000. sementara untuk tarif golongan 1 Tol Pekanbaru-Dumai, dari semula Rp 118.500 menjadi Rp 171.500.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan kebijakan tersebut menyusul adanya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palembang - Indralaya dan Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pekanbaru – Dumai.

“Kami berlakukan penyesuaian tarif sejak kemarin,” katanya pada Selasa, 19 Maret 2024.  

Kenaikan berlaku mulai 18 Maret 2024, pukul 12.00 WIB. Tjahjo memastikan bahwa sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2020, Tol Pekanbaru-Dumai (Perrmai) belum pernah menaikkan tarif, yang seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2022 yang lalu. Sementara untuk Tol Palindra sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan kenaikan tarif, setelah sebelumnya naik pada Tahun 2021.

“Pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022," kata Tjahjo.

Hutama Karya memastikan bahwa kenaikan tarif pada dua ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan rutin melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional. Saat ini tol Palembang - Indralaya telah dilengkapi dengan 25 gardu. Terdapat pula 13 armada siaga yang terdiri dari ambulans, mobil rescue, mobil derek, layanan jalan tol dan Patroli Jalan Raya (PJR), 42 CCTV dengan dua arah mata kamera yang dimonitoring selama 24 jam di control room, 8 (delapan) Variable Message Sign (VMS) dan dua rest area mini dengan fasilitas seperti toilet, mushola, kantin kejujuran. 

Sedangkan untuk tol Pekanbaru - Dumai sendiri telah dilengkapi dengan 30 gardu serta 17 mobile reader. Serta 58 armada siaga yang terdiri dari ambulans, mobil rescue, mobil derek, layanan jalan tol dan Patroli Jalan Raya (PJR), road sweeper & water tank, 297 CCTV dengan dua arah mata kamera yang dimonitoring selama 24 jam di control room, 18 VMS dan 4 (empat) rest area sementara yang beroperasi dengan fasilitas seperti toilet, mushola, dan kantin. 

Pada kedua ruas tol ini juga telah dilakukan pemeliharaan jalan secara rutin. Seperti pemeliharaan jalan dengan pengelupasan dan pelapisan kembali, pengecatan marka dan barrier, penambahan ornamen - ornamen kearifan lokal, beautifikasi pagar pembatas jalan hingga JPO, serta penanaman pohon secara rutin di sepanjang ruas tol.

“Pemeliharaan rutin tersebut kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol,” tutup Tjahjo Purnomo, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya. 

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan Endra S. Atmawidjaja mengatakan sebelum Kepmen terkait kenaikan tarif dikeluarkan, PUPR telah menguji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terlebih dahulu.

“Tidak semua BUJT yang mengajukan penyesuaian tarif langsung mendapatkan Kepmen, sebelumnya dilakukan serangkaian pengujian terlebih dahulu. Adapun besaran tarif baru dari kedua ruas tol ini bukan hanya berdasarkan inflasi seperti biasa tetapi adanya perubahan ruang lingkup membuat besarannya sedikit lebih tinggi,” tutur Endra S. Atmawidjaja.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan kenaikan tarif merupakan hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

“Kalau dilihat dari rentang waktunya, kedua jalan tol ini memang sudah jadwalnya harus disesuaikan tarif, utamanya Tol Pekanbaru - Dumai yang sejak awal beroperasi kan belum berubah tarifnya," kata Agus. "Terlebih, jalan tol ini merupakan investasi dimana BUJT juga memiliki tanggung jawab memastikan kondisi iklim investasi jalan tol kondusif sehingga jalan tol ini dapat terus berlanjut.” 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus