Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Penyelidikan Kejaksaan Agung mengungkap dugaan kolusi antara Pertamina dan broker, termasuk pengoplosan BBM impor jenis Pertalite serta Pertamax.
SKK Migas mengatakan biasanya BBM yang diimpor adalah RON 92 dan dijual tetap sebagai RON 92.
Ahli perminyakan menilai cara terbaik mendapatkan BBM ber-RON tinggi adalah melalui produksi langsung, tapi kapasitas kilang di Indonesia masih terbatas dalam mengolah minyak mentah domestik.
SETELAH Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, mekanisme penyediaan komoditas ini menjadi sorotan. Pasalnya, penyidik menemukan beberapa pemufakatan jahat antara subholding PT Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang merugikan negara setidaknya Rp 193,7 triliun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2021, Pertamina wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah Indonesia. Aturan tersebut juga mengharuskan Pertamina mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Sebaliknya, KKKS diwajibkan menawarkan produksi minyak mentahnya ke PT Pertamina sebelum diekspor. Jika dalam penawaran itu Pertamina menolak tawaran KKKS, kontraktor baru bisa mendapatkan persetujuan ekspor.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo