Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Tender Lancung Material Pelat Nomor

Pengelolaan penerimaan negara bukan pajak proyek pelat nomor bermasalah. Diduga ada intervensi jenderal untuk pemenang tender.

20 Oktober 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMBICARAAN itu berlangsung di markas Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Jalan M.T. Haryono, Jakarta Selatan, Kamis dua pekan lalu. Selain para petinggi Korlantas, hadir pejabat dari Divisi Hukum Markas Besar Polri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Rapat itu secara khusus membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan PT Mitra Alumindo Selaras dalam gugatan mereka perihal proses lelang bahan baku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Hasil sidang pengadilan yang dibacakan pada 6 Oktober lalu itu memang membuat geger Korps Lalu Lintas. Majelis hakim yang dipimpin Didik Andy Prastowo memenangkan semua gugatan perusahaan yang didirikan Budi Susanto, terpidana korupsi simulator kemudi ini, menyangkut urusan bahan baku pelat nomor kendaraan. Dalam putusannya, majelis menganulir pemenang tender dan memerintahkan Korlantas membuka kembali penawaran lelang. Selain itu, pengerjaan proyek yang sudah berjalan harus dihentikan.

Dalam pertemuan itu, semua sepakat Korps tak boleh menyerah begitu saja. Mereka akan melakukan kasasi dan sisa proyek yang dikerjakan PT Indoaluminium Intikarsa Industri, yang menjadi pemenang tender tersebut, tetap dilanjutkan. "Sambil menunggu putusan kasasi, proyek tetap berjalan agar pasokan pelat nomor tak tersendat," kata Wakil Kepala Korlantas Komisaris Besar Sam Budi Gusdian, Senin pekan lalu. "Kami sudah mendapatkan rekomendasi dari LKPP terkait dengan itu."

Kuasa hukum PT Mitra Alumindo Selaras, Syamsul Huda Yudha, menilai langkah Korlantas melanjutkan pengerjaan proyek melanggar hukum. Dia mengaku sudah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi agar bertindak jika Korlantas tetap berkukuh melanjutkan proyek itu. "Surat sudah diterima KPK pada 14 Oktober lalu. Sangat mencurigakan jika proyek tetap dijalankan."

Kisruh pengadaan bahan baku pelat nomor terjadi setelah Korlantas menunjuk PT Indoaluminium sebagai pemenang untuk mengerjakan proyek 22.633.194 set pelat nomor. Harga yang dimenangi sebesar Rp 398,2 miliar, dari nilai harga penawaran sendiri (HPS) Rp 431,9 miliar pada Februari lalu. Saat itu, dari 32 perusahaan yang mendaftar, hanya empat yang mengunggah dokumen penawaran dan dinyatakan lolos administrasi.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Alfo Citra Abadi, PT San He Asia, PT Indoaluminium Intikarsa Industri, dan PT Mitra Alumindo Selaras. Setelah melakukan proses evaluasi administrasi hingga masalah teknis dan harga, Korlantas menunjuk Indoaluminium sebagai pemenang karena dianggap paling memenuhi syarat. Tak terima atas putusan itu, Mitra Alumindo mengajukan sanggahan dan sanggah banding. Masih juga ditolak, perusahaan itu akhirnya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Yudha menuding proses tender bahan baku TNKB sudah janggal sejak awal. Menurut dia, dalam persidangan terungkap Indoaluminium bukanlah perusahaan yang bergerak di bisnis produk aluminium sheet, melainkan aluminium foil untuk kemasan makanan dan obat-obatan. "Itu sudah jelas tak memenuhi syarat. Indoaluminium sudah disiapkan sebagai pemenang."

Indoaluminium juga ketahuan sudah membeli puluhan ton stok aluminium untuk bahan pelat nomor jauh sebelum lelang dilakukan. "Speknya sama persis dengan persyaratan lelang yang ditentukan Korlantas. Bahkan sudah dicat dan tinggal dikirim untuk produksi awal," katanya.

Menurut Yudha, pembelian yang dilakukan oleh Indoaluminium jauh hari sebelum lelang dibuka bukan tanpa alasan. Perusahaan itu tak mempunyai mesin khusus pencetak aluminium sheet. Dari set dapur peleburan pencetakan yang dimiliki Indoaluminium, hanya satu yang berfungsi, itu pun untuk peleburan aluminium foil.

Semua bukti itu diperkuat oleh keterangan Sudaryanto, mantan pegawai PT Indoaluminium yang menjadi saksi fakta Mitra Alumindo dalam persidangan. "Saksi fakta masih sering ke perusahaan itu untuk membetulkan mesin. Dia melihat satu mesin mati dan ada tumpukan stok bahan TNKB sebelum tender," ujarnya.

Sam Budi membantah tudingan itu. Proses lelang yang dilakukan Korlantas, menurut dia, sudah sesuai dengan aturan. Dia mengklaim sekarang pengerjaannya sudah mencapai 90 persen dan ditargetkan rampung pada akhir bulan ini. "Progresnya cepat. Padahal batas pelaksanaan proyek sampai November bulan depan," katanya. Menurut Sam Budi, selain memenuhi syarat administrasi, PT Indoaluminium menang karena memasang harga paling murah.

Menurut dia, penawaran dari PT Indoaluminium bahkan lebih murah dibanding pengadaan sebelumnya. Pada 2012, untuk kendaraan roda empat sebesar harga satu pelat Rp 45 ribu dan Rp 29 ribu untuk kendaraan roda dua. Dalam tender sekarang, harganya hanya Rp 23 ribu untuk roda empat dan Rp 13 ribu untuk kendaraan roda dua.

Adapun Direktur PT Indoaluminium, Pangestura Kencana Putra, tak mau menanggapi soal tudingan itu. Dia buru-buru menutup panggilan telepon dari Tempo. "Saya tak bisa disclose soal itu. Silakan langsung tanya ke Korlantas," katanya.

* * * *

Jarum jam sudah menunjuk angka 7 malam pada Rabu, 25 Juni lalu. Di sebuah ruangan di kantor Korlantas Polri, digelar pertemuan antara Direktur PT Indoaluminium Intikarsa Industri, Direktur PT Mitra Alumindo Selaras, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Pudji Hartanto. Pertemuan itu membahas seputar sengkarut di antara dua perusahaan yang bersaing dalam tender pengadaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Pudji membuka pembicaraan dengan bercerita tentang kiprahnya di kepolisian. Beberapa saat kemudian, lulusan Akademi Kepolisian pada 1982 itu masuk inti persoalan: dia mendesak Mitra Alumindo yang kalah dalam tender membatalkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, Pudji minta secara langsung agar PT Mitra Alumindo menjual stok bahan baku TNKB ke Indoaluminium dengan harga murah. Dalam rekaman pembicaraan rapat yang diperoleh Tempo, pertemuan yang berlangsung hingga pukul 11 malam itu sempat berlangsung cukup panas.

Langkah petinggi polisi ini mengingatkan publik ke kasus korupsi simulator surat izin mengemudi yang dilakukan Djoko Susilo, yang saat itu menjabat Kepala Korlantas. Ketika itu, Djoko bermain agar proyek-proyek jumbo bisa jatuh ke tangan perusahaan tertentu yang dia jagokan. Kini Djoko mendekam di Sukamiskin sebagai terpidana 18 tahun penjara, plus aneka denda puluhan miliar serta dicabut hak politiknya.

Gerakan Pudji mengamankan Indoaluminium sebenarnya sudah dilakukan beberapa pekan sebelum pertemuan di Korlantas. Dia sempat pula menitipkan pesan lewat anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery, untuk melobi Budiman Tantra, Direktur PT Mitra Alumindo, agar membatalkan gugatannya di pengadilan. Herman bergerak cepat dan langsung memanggil Direktur Mitra ke lantai lima Hotel Mulia, Jakarta. Namun Budiman hanya mengutus bawahannya untuk datang ke sana.

Tak puas, dua pekan kemudian Herman kembali memanggil Budiman ke kantornya di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Di sana sudah menunggu Pudji Hartanto, yang masih lengkap berpakaian dinas. Dalam pertemuan itu, Pudji langsung kembali meminta gugatan ke pengadilan tak dilanjutkan.

Herman Hery menyangkal adanya pertemuan itu. "Tidak ada itu. Saya tak kenal siapa orang PT Mitra. Kalau Pudji saya kenal karena dia mitra di Komisi III DPR," katanya.

Pudji, yang sejak September lalu menjadi Gubernur Akademi Kepolisian, juga membantah ihwal pertemuan di kantor Herman Hery. Sedangkan soal rapat di kantor Korlantas, dia membenarkan. Namun dia menolak menanggapi lebih lanjut soal isi rekaman yang dimiliki Tempo tentang pertemuan di kantor Korlantas. "Saya tak mau menanggapi itu. Yang punya rekaman bisa saya tuntut," kata Pudji saat ditemui di restoran Jepang, Torigen, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu.

Selang 30 menit setelah pertemuan di restoran Torigen usai, Pudji kembali mengajak bertemu di food hall basement Plaza Senayan. Dia meminta masalah lelang pelat nomor tak usah dibesar-besarkan. "Ini kan sudah masuk proses hukum dan Polri sedang kasasi, jadi tunggu saja hasilnya."

* * * *

MESKI lelang sudah berlangsung sejak 2013, kelangkaan pelat nomor masih saja terjadi. Irfan, warga Tebet, Jakarta Selatan, mengaku sudah enam bulan belum menerima pelat nomor untuk kendaraannya. Membayar pajak lima tahunan di Samsat Polda Metro Jaya pada Maret lalu, dia tidak langsung mendapat pelat nomor dan hanya diberi selembar kertas keterangan sebagai pengganti.

Kelangkaan pelat nomor juga mengakibatkan para pengguna kendaraan bermotor terpaksa membeli pelat tak resmi. Pada 2013, tercatat sudah tiga kali tender digelar, tapi selalu gagal dengan alasan peserta lelang tak memenuhi syarat. Tender kembali dilakukan pada Februari-Maret 2014. Meskipun sekarang stok pelat nomor aman, pengelolaan proyek di Korlantas yang menggunakan dana dari penerimaan negara bukan pajak masih saja bermasalah.

Polri merupakan lembaga negara yang mendapatkan jatah anggaran cukup besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada anggaran perubahan 2014, Kepolisian mendapatkan pagu Rp 43,6 triliun. Dari total itu, pendapatan dari penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 4,8 triliun. Pendapatan terbesar bersumber dari Korps Lalu Lintas, yaitu dari pembuatan SIM, STNK, dan BPKB, yang masing-masing jumlahnya mencapai Rp 1 triliun. Adapun dari pembuatan TNKB, Kepolisian menargetkan pendapatan hingga Rp 848,8 miliar.

Jumlah yang fantastis itu menjadikan proyek-proyek di Korlantas sebagai lahan basah. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pengawasan dan evaluasi pengelolaan PNBP seharusnya dilakukan langsung oleh lembaga terkait. "Pengawasan teknis ada di kementerian atau lembaga," katanya.

Angga Sukmawijaya, Tri Artining Putri, Bernadete Christina Munthe, Rofiuddin (Semarang)


Tender Janggal Sejak Awal

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menganulir lelang proyek tender tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) senilai Rp 398,2 miliar yang dimenangkan PT Indoaluminium Intikarsa Industri pada Maret lalu. Proses lelang yang dilakukan sejak 2013 itu bertele-tele dan mengakibatkan kelangkaan pelat nomor di sejumlah daerah.

PENGADAAN BAHAN BAKU TNKB 2013

Juni Tahap I.
Lelang gagal karena peserta kurang dari tiga.

Agustus Tahap II, jumlah peserta 18.
Harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 200,6 miliar.

September
PT Mitra Alumindo Selaras dinyatakan sebagai pemenang tapi dibatalkan karena dokumen dinilai tidak lengkap.

November Tahap III, 26 peserta.
HPS Rp 116,4 miliar.
Lelang batal.

PENGADAAN BAHAN BAKU TNKB 2014

Februari (Tahap IV)
HPS Rp 431,9 miliar.
Dari 32 peserta, empat perusahaan yang memasukan penawaran.

Maret
Panitia lelang menyertakan harga penawaran.
PT Alfo Citra Abadi: Rp 328 miliar.
PT San He Asia: Rp 345,8 miliar.
PT Indoaluminium Intikarsa Industri: Rp398,2 miliar.
PT Mitra Alumindo Selaras: Rp 404,2 miliar.

PT Mitra Alumindo Selaras gugur karena tak memenuhi persyaratan administrasi. Panitia menunjuk PT Indoalumunium Intikarsa Industri sebagai pemenang.

Juni
PT Mitra Alumindo selaras menggugat Kepala Korlantas, Kapolri, dan PT Indoaluminium ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.

Oktober
-PTTUN mengabulkan seluruh gugatan PT Mitra Alumindo Selaras (MAS).
-Polri kasasi.

Spesifikasi pelat kendaraan roda dua dan empat:
-Syarat ketebalan dalam dokumen lelang: 1 milimeter +/- 0,1 milimeter
-Hasil uji laboratorium Suciofindo, pelat yang diproduksi PT Indoaluminium tebalnya hanya 0,925 milimeter

Logo:
-Bentuk logo pelat nomor tak sesuai dengan syarat di dokumen pengadaan. Logo pelat yang diproduksi PT Indoaluminium tak mencantumkan pita.
-Posisi logo terlalu melebar 15 milimeter ke samping dan 15 milimeter ke atas.

Sumber: Diolah Danni | Angga | PDAT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus