Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
IKHTIAR pemerintah mengubah mekanisme penyaluran bantuan sosial dari tunai menjadi nontunai masih terganjal tarik-ulur regulasi. Perbankan bersedia menyalurkan dana bantuan sosial dengan syarat masa endap dana dinaikkan menjadi 30 hari. Masalahnya, syarat itu membentur tembok lantaran Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254 Tahun 2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga mewajibkan bank atau lembaga penyalur mendistribusikan bantuan paling lama 15 hari sejak dana diterima dari kas negara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo