Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Terganjal Persoalan 15 Hari

3 Oktober 2016 | 00.00 WIB

Terganjal Persoalan 15 Hari
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

IKHTIAR pemerintah mengubah mekanisme penyaluran bantuan sosial dari tunai menjadi nontunai masih terganjal tarik-ulur regulasi. Perbankan bersedia menyalurkan dana bantuan sosial dengan syarat masa endap dana dinaikkan menjadi 30 hari. Masalahnya, syarat itu membentur tembok lantaran Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254 Tahun 2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga mewajibkan bank atau lembaga penyalur mendistribusikan bantuan paling lama 15 hari sejak dana diterima dari kas negara.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus