Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Terkini Bisnis: Alasan Pemerintah Batasi Barang Bawaan Penumpang, Zulhas Cek Grosir ke ITC Mangga Dua

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu sore, 17 Maret 2024 antara lain alasan pemerintah membatasi barang impor bawaan penumpang.

17 Maret 2024 | 18.00 WIB

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Perbesar
Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu sore, 17 Maret 2024 dimulai dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan mulai menerapkan aturan mengenai pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kemudian informasi Mendag Zulkifli Hasan mengecek suasana di ITC Mangga Dua, Penjaringan, Jakarta Utara pusat penjualan fesyen dan busana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu berita tentang Ridwan Kamil yang kini ditunjuk sebagai Kurator IKN atau Ibu Kota Negara Nusantara mengatakan pembangunan IKN harus mengambil pelajaran dari kegagalan beberapa ibu kota baru di negara lain seperti Malaysia dan Myanmar. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:

1. Apa Alasan Pemerintah Membatasi Barang Impor Bawaan Penumpang

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tak akan dikenakan pungutan bea cukai.

Zulkifli menyampaikan barang yang dikenakan pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan, seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dolar AS.

"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," ujar Zulkifli di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis, 14 Maret 2024.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan mulai menerapkan aturan mengenai pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Mendag Zulkifli Hasan Cek Grosir ke ITC Mangga Dua

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengecek suasana di ITC Mangga Dua, Penjaringan, Jakarta Utara pusat penjualan fesyen dan busana. 

Saat memasuki kawasan Mangga Dua, banyak pedagang yang mengeluhkan jualannya sepi, padahal ini menjelang Lebaran IdulFitri 2024. Salah satunya penjual aksesoris impor dari Bangkok. 

Pantauan TEMPO, Zulhas membeli 2 buah gelang impor polos dengan harga Rp 300.000. Suasana ITC nampak ramai pembeli, namun tidak padat pengunjung. 

“Iya sepi, itu baru Pak Zulhas yang beli pertama. Makanya langsung ngomong kan penglaris. Bapak mau beli enggak ?” kata Widya saat ditanya Tempo di ITC Mangga Dua lantai 1 pada Minggu, 17 Maret 2024.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Ridwan Kamil Kurator IKN Berikan Contoh Negara yang Gagal Memindahkan Ibu Kota

Ridwan Kamil yang kini ditunjuk sebagai Kurator IKN atau Ibu Kota Negara Nusantara  menyatakan bahwa penting bagi IKN untuk menjadi kota yang layak huni dan manusiawi. Menurutnya, pembangunan IKN harus mengambil pelajaran dari kegagalan beberapa ibu kota baru di negara lain seperti Malaysia dan Myanmar.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional IKN di Jakarta pada Kamis, 14 Maret 2024, Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa ia pernah memberi peringatan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang kompleksitas dalam membangun ibu kota negara baru.

Contohnya, ia menyebut Naypyidaw, ibu kota Myanmar, yang dianggap gagal karena menjadi kota yang sepi dan desainnya hanya berfokus pada pusat pemerintahan.

Baca berita selengkapnya di sini.

Martha Warta Silaban

Martha Warta Silaban

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus