Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Terkini Bisnis: Keputusan Muhammadiyah Terima Izin Tambang, Nasib Roti Okko setelah Temuan Dugaan Bahan Pengawet Kosmetik

Anwar Abbas mengatakan PP Muhammadiyah yang menerima izin usaha pertambangan atau IUP dari pemerintah.

25 Juli 2024 | 12.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis siang, 25 Juli 2024 dimulai dengan keputusan Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah yang menerima izin usaha pertambangan atau IUP dari pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian informasi mengenai nasib produsen roti Okko, mulai dari pabrik tutup hingga izin edar ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM setelah ditemukannya kandungan natrim dehydrosetat pada roti tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu berita tentang Pengamat Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, mengkritik pengangkatan eks Gubernur Bank Indonesia atau BI, Burhanuddin Abdullah Harahap, menjadi Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:   

1. Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang

Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menyatakan sudah memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP. Izin pengelolaan tambang itu ditawarkan oleh pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

"Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah, sudah menyetujui," kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, kepada Tempo, saat ditanya melalui sambungan telepon, apakah Muhammadiyah sudah menyetujui menerima tawaran IUP, pada Rabu malam, 24 Juli 2024.

Anwar mengatakan persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi sejumlah catatan. Bunyi catatan itu, kata dia, jika Muhammadiyah memutuskan menerima dan mengelola tambang, maka pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan. "Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir," ucap dia.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Nasib Produsen Roti Okko: Pabrik Tutup, Izin Edar Ditarik BPOM

Kasus dugaan penggunaan bahan pengawet berbahaya, sodium dehydroacetate, pada roti Okko memasuki babak baru. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan menemukan kandungan natrium dehidroasetat dalam roti yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food itu.

Temuan ini didapat BPOM usai melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko di Bandung, pada 2 Juli 2024. Saat itu, BPOM mendapati bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB).

Selain itu, hasil pengujian sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya temuan sodium dehydroacetate atau yang juga dikenal sebagai natrium dehidroasetat. Hal ini berarti ada ketidaksesuaian dalam komposisi pada saat pendaftaran produk.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut

Pengamat Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, mengkritik pengangkatan eks Gubernur Bank Indonesia atau BI, Burhanuddin Abdullah Harahap, menjadi Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Pasalnya, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra itu pernah menjadi terpidana korupsi.

“Saya yakin kader Gerindra atau relasi Prabowo (Subianto) banyak yang lebih patut,” kata Herry saat dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.

Burhanudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI. Dia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008. 

Baca berita selengkapnya di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus