Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis sore, 30 Mei 2024 dimulai dari pembangunan jalan Tol PIK 2 menghubungkan Kamal-Teluknaga-Rajeg-Balaraja (Kataraja) sepanjang 38,6 km. Jalan tersebut terhubung dari Tol Soedijatmo menuju Balaraja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Disusul, di tengah banyaknya PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan, pemerintah justru akan menarik uang rakyat melalui skema simpanan wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan kebijakan Tapera tersebut sama dengan pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang wajib diikuti seluruh pekerja.
Berikutnya, peserta program tabungan perumahan rakyat atau Tapera wajib membayar simpanan bulanan sebesar 3 persen di setiap tanggal 10. Simpanan bagi pekerja ditanggung bersama oleh pengusaha sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen dari gaji atau upah, sedangkan pekerja mandiri (freelancer) menanggungnya sendiri.
Terakhir, ramai pemberitaan soal rencana kenaikan harga bahan bakar minyak atau harga BBM per 1 Juni 2024 belakangan ini akhirnya ditanggapi oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
Kelima berita ini paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co.
Berikut ringkasan lima berita yang trending tersebut:
Selanjutnya: 1. Tol PIK 2 akan Terhubung dengan Pusat Pertumbuhan Baru,,,,
1. Tol PIK 2 akan Terhubung dengan Pusat Pertumbuhan Baru di Kabupaten Tangerang
Pembangunan jalan Tol PIK 2 menghubungkan Kamal-Teluknaga-Rajeg-Balaraja (Kataraja) sepanjang 38,6 km. Jalan tersebut terhubung dari Tol Soedijatmo menuju Balaraja.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Hendri Hermawan sebut ruas tol yang dibangun oleh konsorsium PT Duta Graha Raya itu akan terhubung dengan pusat pertumbuhan baru di empat kecamatan, yaitu Sepatan, Rajeg, Pasar Kemis, dan Sindangjaya.
"Kami perkirakan empat wilayah ini akan menjadi kawasan segi tiga emas di Kabupaten Tangerang," ujar Hendri kepada Tempo, Kamis 30 Mei 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Marak PHK di Mana-mana, Pemerintah Justru Tarik Uang Pekerja Lewat Tapera
Kabar mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan silih berganti mewarnai pemberitaan di Tanah Air. Terbaru, sebanyak 60 karyawan PT Republika Media Mandiri atau Republika di-PHK pada awal Mei 2024 lalu. Ada juga lebih dari 200 orang pekerja di PT Sepatu Bata Tbk di PHK imbas dari penutupan pabrik di Purwakarta.
Di tengah banyaknya PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan, pemerintah justru akan menarik uang rakyat melalui skema simpanan wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Pemerintah berencana memotong gaji seluruh karyawan atau pekerja di Indonesia sebesar 3 persen per bulan untuk simpanan wajib Tapera. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Pekerja yang Sudah Punya Rumah tetap Wajib Bayar Iuran Tapera?....
3. Pekerja yang Sudah Punya Rumah tetap Wajib Bayar Iuran Tapera?
Pemerintah membuat ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Menurut Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kebijakan Tapera tersebut sama dengan pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang wajib diikuti seluruh pekerja.
“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai, tetapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Presiden Jokowi, pada 27 Mei 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Simulasi Iuran dan Simpanan Tapera untuk Gaji UMR Jakarta Rp 5 Juta, Bisa Beli Rumah?
Peserta program tabungan perumahan rakyat atau Tapera wajib membayar simpanan bulanan sebesar 3 persen di setiap tanggal 10. Simpanan bagi pekerja ditanggung bersama oleh pengusaha sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen dari gaji atau upah, sedangkan pekerja mandiri (freelancer) menanggungnya sendiri.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Adapun kepesertaan Tapera wajib bagi pekerja dan pekerja mandiri yang telah berusia 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Selain itu, kewajiban berlaku dengan ketentuan pekerja memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Benarkah Harga BBM Akan Naik per 1 Juni 2024?....
5. Benarkah Harga BBM Akan Naik per 1 Juni 2024? Ini Kata Jokowi hingga Pertamina
Ramai pemberitaan soal rencana kenaikan harga bahan bakar minyak atau harga BBM per 1 Juni 2024 belakangan ini akhirnya ditanggapi oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
Ia menjelaskan, hingga kini pihaknya masih mengkaji harga bahan bakar minyak atau BBM. Hasil kajian itu yang akan menjadi masukan untuk mengusulkan kenaikan harga BBM atau mempertahankan harga bahan bakartersebut.
"Masih kami review," katanya kepada Tempo saat dihubungi pada Kamis, 30 Mei 2024.
Setidaknya ada tiga aspek yang dipertimbangkan dalam menentukan arah harga BBM, untuk naik atau tidak. Tiga aspek itu adalah harga minyak mentah dunia, Mean of Plats Singapore atau MOPS, serta nilai tukar mata uang.
Berita selengkapnya baca di sini.