Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - video di media sosial yang menyebutkan seorang wanita mengeluh karena harus membayar biaya pemindahan tiang listrik di rumahnya. dimulai dengan beredar video di media sosial yang menyebutkan seorang wanita mengeluh karena harus membayar biaya pemindahan tiang listrik di rumahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kemudian informasi mengenai asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memuat pajak hiburan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu berita tentang KAI Daerah Operasi 9 Jember mengoperasikan kereta tambahan relasi Ketapang-Jember (pp) setiap akhir pekan. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Benarkah Pemindahan Tiang Listrik PLN Mesti Bayar? Ini Aturannya
Beredar video di media sosial yang menyebutkan seorang wanita mengeluh karena harus membayar biaya pemindahan tiang listrik di rumahnya. Wanita yang diketahui berasal dari Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur itu disurati PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) setempat dan dimintai uang sekitar Rp 11 juta.
“Awalnya (PLN) minta Rp 16 juta, mudun (turun) jadi Rp 7 juta, terus mboknya-mboknya (wanita yang bersangkutan) minta Rp 5 juta, diajak ketemu, bukan malah turun Rp 5 juta. Sekarang dapat surat malah naik menjadi Rp 11.044.512,” kata seorang pria yang mendampingi wanita itu dalam video yang diunggah akun X (Twitter) @Pai_C1, Rabu, 10 Januari 2024.
Lantas, apakah pemilik lahan atau rumah harus membayar biaya pemindahan tiang listrik PLN?
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Tolak Aturan Pajak Hiburan 40 Persen, Asosiasi Spa Gugat ke MK
Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) mengajukan judicial review alias pengujian yudisial ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Noor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau dikenal UU HKPD. Aturan ini memuat pungutan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.
"Kami sudah langsung menolak dengan jalur hukum. Per 3 Januari langsung kami masukkan ke Mahkamah Konstitusi dan diterima per 5 Januari 2024," kata Ketua ASTI, Mohammad Asyhadi, saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Asyhadi menuturkan gugatan tersebut diajukan oleh 22 penggugat termasuk sejumlah asosiasi. Kini, pihaknya menunggu sidang di Mahkamah Konstitusi.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. KAI Daop 9 Jember Jalankan Kereta Tambahan Relasi Ketapang-Jember Setiap Akhir Pekan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember mengoperasikan kereta tambahan relasi Ketapang-Jember (pp) setiap akhir pekan. Kereta tambahan itu untuk mengakomodasi pelanggan dari Banyuwangi yang akan menuju Jember ataupun sebaliknya dari Jember menuju Banyuwangi.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan selama masa Angkutan Nataru 2023/2024, kereta tambahan mengangkut total 1.184 pelanggan. Sebagian besar, kata Cahyo, adalah pelanggan dari Kereta Pandalungan yang ingin meneruskan perjalanannya menuju Banyuwangi.
"Kereta Api Tambahan tidak beroperasi setiap hari, tetapi akan dioperasionalkan setiap akhir pekan pada hari Jumat–Minggu di Bulan Januari 2024, yaitu pada tanggal 12-14,19-21 dan 26-28 Januari,” kata Cahyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Januari 2024.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: