Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terpopuler Bisnis: Kerugian Rp 8,9 M Susi Air dan OJK Gandeng Influencer

Berita ekonomi dan bisnis terpopuler pada Sabtu kemarin, 5 Februari 2022 dimulai dari PUPR dan Baznas menjajaki kerja sama program perumahan

6 Februari 2022 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (tengah) meninjau proyek taman di Komplek GBK,Senayan, 10 Mei 2018. Basuki Hadimoeljono telah memberikan janjinya untuk segera menyelesaikan seluruh arena pertandingan. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita ekonomi dan bisnis terpopuler pada Sabtu kemarin, 5 Februari 2022 dimulai dari PUPR dan Baznas menjajaki kerja sama terkait program penyediaan perumahan bagi masyarakat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapula berita OJK membuka opsi menggandeng influencer atau pemengaruh untuk mengedukasi masyarakat agar selektif dalam berinvestasi dan kerugian yang dialami Susi Air akibat pesawatnya diusir paksa dari Hanggar Malinau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikutnya ada berita tentang Bahlil Lahadalia ditunjuk jadi menteri ESDM ad interim dan penjelasan Faisal Basri soal kisruh minyak goreng sebagai buah dari kebijakan pemerintah. Lalu ada berita tentang tanggapan Prudential soal penyelesaian keluhan nasabah unit link.

Keenam berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal ekonomi dan bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan dari enam berita terpopuler tersebut: 

1. Gaet Baznas, PUPR Jajaki Kerja Sama Proyek Bedah Rumah hingga Rusun

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjajaki kerja sama terkait program penyediaan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus berupaya membuka lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi.

"Kami menganggap bahwa Baznas merupakan mitra kerja yang sangat potensial dalam kegiatan pembangunan perumahan bagi masyarakat. Baik Kementerian PUPR maupun Baznas juga memiliki kesamaan program di sektor perumahan yang bisa disinergikan," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 5 Februari 2022.

Saat ini kedua belah pihak, kata dia, sedang penjajakan sektor-sektor apa saja yang bisa dikerjasamakan agar segera bisa melakukan kesepakatan kerja sama. Sejumlah kegiatan pembangunan yang cukup potensial antara lain pembangunan rumah khusus bagi masyarakat terdampak bencana alam, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni atau bedah rumah. 

Selain itu, lanjut dia, tidak tertutup kemungkinan juga adanya pembangunan perumahan susun di sejumlah daerah untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

 

Simak lebih jauh tentang PUPR di sini. 

2. OJK Buka Opsi Gandeng Influencer untuk Edukasi Investasi Legal

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi menggandeng influencer atau pemengaruh untuk mengedukasi masyarakat agar selektif dalam berinvestasi. Upaya ini dilakukan di tengah maraknya investasi ilegal.  

“Ini sangat dimungkinkan. Berbagai cara kami lakukan dalam mengedukasi masyarakat, termasuk menggunakan influencer,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing dalam pesan pendek, Sabtu, 5 Februari 2022.

Tongam mengatakan masyarakat perlu memiliki basis pengetahuan sebelum memulai investasi. Salah satunya membedakan lembaga investasi legal dan ilegal agar tidak terjebak. Menurut Tongam, untuk dapat membedakan keduanya, masyarakat bisa mengecek situs instansi yang mengeluarkan izin investasi.

Sesuai aturan, entitas yang resmi wajib memiliki izin usaha di dalam negeri. Sedangkan entitas yang memiliki izin usaha di luar negeri tidak berarti mengantongi legalitas di Indonesia. Pengetahuan selanjutnya meliputi risiko berinvestasi agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan promosi-promosi, khususnya yang melibatkan figur publik.

Dalam beberapa tahun terkahir, Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo terus memburu perusahaan-perusahaan investasi tak berizin yang merugikan masyarakat.

Simak lebih jauh tentang OJK di sini. 

3. Maskapai Susi Air 21 Tahun, Kerugian Diusir dari Hanggar Malinau Capai Rp 8,9 M

Peristiwa pesawat Susi Air yang diusir paksa dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinau oleh Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menyita perhatian publik pada hari ini. Pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air, Susi Pudjiastuti memaparkan kronologi masalah yang kemudian membuat Susi Air diusir dari bandara itu.

Susi Pudjiastuti menjelaskan, pihaknya menyewa hanggar di bandara berkode LNU tersebut selama 10 tahun. Maskapai itu melayani rute penerbangan reguler dan perintis untuk Kalimantan Utara dan wilayah pedalaman.

Terkait hal ini, Manajemen PT ASI Pudjiastuti Aviation, induk usaha Susi Air, telah menghitung pelbagai potensi kerugian yang muncul akibat pengusiran dari hanggar Malinau di Kalimantan Utara. Kuasa hukum Susi Air, Donal Faiz, menjelaskan potensi kerugian yang akan dialami kliennya mencapai Rp 8,9 miliar.

Simak lebih jauh tentang Susi Pudjiastuti di sini. 

4. Jokowi Tunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Menteri ESDM Ad Interim

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim. Untuk sementara waktu, Bahlil menggantikan Arifin Tasfir yang sedang menjalani isolasi mandiri.

"Pada pagi hari ini (Jumat, 4 Februari 2022) telah dilakukan rapat perdana Menteri ESDM ad interim dengan seluruh eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," ujar Juru Bicara Menteri Investasi, Tina Talisa, Jumat.

Penunjukan itu tertuang dalam surat resmi Sekretaris Negara. Surat diterima oleh Kementerian Investasi pada 3 Februari 2022. Belum jelas akan berapa lama Bahlil memimpin Kementerian ESDM.

Simak lebih jauh tentang Bahlil di sini. 

5. Faisal Basri Jelaskan Kisruh Minyak Goreng karena Kebijakan Pemerintah, Kenapa?

Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri menilai lonjakan harga minyak goreng dan akhirnya berujung pada kelangkaan stok barang kebutuhan pokok itu pada tingkat retail di sejumlah daerah adalah buah dari kebijakan pemerintah itu sendiri.

Lewat tulisannya berjudul "Ulah Pemerintahlah yang Membuat Harga Minyak Goreng Melonjak" di blog www.faisalbasri.com yang diunggah pada hari ini, Kamis, 3 Februari 2022, ia menjelaskan sengkarut tentang produk turunan kelapa sawit tersebut.

Ia mengutip data Badan Pusat Statistik yang menyebutkan harga minyak goreng pada Desember 2021 naik 34 persen dibandingkan Desember tahun sebelumnya. Pada Desember 2020 harga eceran minyak goreng Rp 15.792 per liter, sedangkan pada Desember 2021 sudah mencapai Rp 21.125 per liter.

Simak lebih jauh tentang Faisal Basri di sini. 

6. Kata Prudential Soal Penyelesaian Keluhan Nasabah Unit Link

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) berkomitmen menyelesaikan keluhan yang disampaikan nasabah dan mantan nasabah dengan terus membuka dialog dan mencari solusi dengan tetap memenuhi prosedur, ketentuan, dan peraturan yang berlaku.

Menanggapi keluhan-keluhan yang diterima Prudential Indonesia, di mana sebagian besar dari keluhan disampaikan oleh mantan nasabah, Prudential Indonesia menyambut baik adanya alternatif penyelesaian keluhan dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"Kami telah membuka ruang untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan yang disampaikan perwakilan kelompok nasabah dan/atau mantan nasabah yang dipimpin Maria Tri Hartati dengan baik, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun kelompok tersebut tetap tidak menerima itikad baik dari Prudential Indonesia,” tutur Luskito Hambali, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia, melalui siaran pers, Rabu, 2 Februari 2022.

Simak lebih jauh tentang Prudential di sini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus