Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Rahmat Ridwan melayangkan surat somasi terhadap situs Trip.com pada hari ini. Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni menerangkan bahwa surat Somasi ini dilayangkan terhadap situs Trip.com oleh karena tidak ada kepastian pengembalian uang atas pemesanan dua kamar di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung dengan No. Pemesanan 14647424194 atas nama Rani Aprilani untuk menginap tanggal 29-30 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dalam hal ini LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama tujuh hari kepada Trip.com agar segara mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan untuk menghindari upaya hukum Pidana dan/atau Perdata dari Klien kami," kata Zentoni dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menjelaskan sedianya pada tanggal 29-30 Mei 2021, kliennya akan menginap di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung akan tetapi oleh karena adanya kebijakan pemerintah terkait Covid-19 dengan memperpanjang penyekatan antar kota dan antar daerah maka pemesan melakukan reschedule tanggal kepada pihak hotel untuk tanggal 12-13 Juni 2021.
Zentoni memaparkan kliennya telah ditelpon oleh pihak trip.com mengatakan bahwa tanggal yang diajukan 12-13 Juni 2021 penuh. Kemudian pihak Trip.com mengatakan terhadap kliennya bahwa penginapan di tanggal 29 Mei 2021 dianggap menggantung dan kliennya diminta untuk mengirimkan email lagi tanggal booking yang baru selain tanggal 12-13 Juni 2021.
Kemudian pada tanggal 2 Juni 2021 pihak Trip.com membatalkan secara sepihak dengan alasan pihak Hotel Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung menolak pengajuan tanggal pemesanan yang baru.
Untuk itu kliennya meminta seluruh uang yang telah disetorkan kepada Trip.com agar dikembalikan kepada kliennya yang secara keseluruhan sebesar Rp 1.832.217.
HENDARTYO HANGGI