Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tips Investasi Tanah, Perhatikan Agar Tak Terjebak Tanah Sengketa

Perhatikan 3 langkah ini saat investasi tanah, agar tak terjebak persoalan tanah sengketa.

20 Maret 2021 | 09.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi investasi. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Investasi tanah menjadi pillihan tersendiri bagi sebagian orang untuk menanamkan uang atau modal yang dimilikinya. Pilihan tersebut didasari alasan yang cukup beragam mulai untuk membangun rumah tinggal, perkebunan, lahan perternaan dan lain sebagainya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Memilih tanah kosong yang dimanfaatkan untuk tempat tinggal, biasanya menjadi pilihan yang sangat baik karena dengan tanah yang masih kosong kita bisa membangun kondisi rumah seperti yang kita harapkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dan sebagian orang ada juga yang memebeli tanah kosong dengan tujuan untuk investasi jangka panjang karena investasi tanah mungkin sangat menguntungkkan karena harga tanah yang terus mengalami kkenaikan setiap tahunya.

Selian kenaikan harga tanah faktor yang juga menjadi pertimbangan ialah jumlah tanah yang semakin terbatas sedang jumlah penduduk terus berkembang mengakibatkan harga tanah semakin melambung tinggi. Ditambah lokasi tanah yang kamu pilih juga sangat starategis dan deat dengan keramaian dan perkotaan.

Namun sebelum itu ada bebrapa hal yang hasur juga menjadi pertimbangan dan harus diperhatikan sebelum kamu memilih untuk berinvestasi tanah.

Berikut ini beberapa tips yang bisa kamu terapkan sebelum memulai investasi tanah agar tanah yang kamu beli tidak terjebak dengan sengketa tanah diantaranya:

  1. Memastikan tanah memiliki legalitas resmi.

Sebaiknya sebelum membeli sebidang tanah terlebih dahulu pastikan legalitas dari tanah tersebut aman, bebas dari sengketa, tak digunakan untuk kegiatan lain, serta jangan lupa untuk cek ukuran serta batas-batasnya tepat seperti yang tertera dalam sertifikat tanah tersebut, pasalnya banyak orang yang telah merasa tertipu saat membeli tanah kerena permasalah surat menyurat dan lain sebagainya.

Nah, untuk mengatasi hal tersebut sebaiknya kamu menggunakan jasa seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena seorang PPAT memiliki wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu seperti hak tanah atau hak milik.

Baca: Investasi Properti Tak pernah Rugi


  1. Memeriksa detail tanah yang hendak dibeli

Berdasarkan keputusan menteri negara Perumahan rakyat bernomor 09/KPTS/M/1995 Tahun 1995 mengenai pedoman pengikatan jual beli rumah. mengatur bahwa objek pengikatan jual beli harus diuraikan secara jelas di dalam suatu perjanjian jual beli seperti  luas bangunan, luas tanah, lokasi tanah, dan harga rumah dan tanah yang akan dijual. Maka dari sebelum membeli tanah pastikan dulu semua komponen ini tidak merugikan kedua pihak.

Maka dari itu snagat penting untuk Anda memeriksa secara detail tentang ukuran, batas, bentuk, dan luas tanah yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan kondisi di lapangan agar tida terjadi kesalah pahaman kedepannya.

  1. Membuat akta jual beli

Akta jual beli atau yang disingkat AJB merupaan dokumen yang sangat penting dan tidak boleh dianggap sepela keberadaan AJB sendiri akan menjadi bukti yang menunjukkan bahwa anda telah melakukan transaksi jual beli tanah dan terjadi peralihan hak tanah dari penjual ke pembeli. Sedangkan untuk pembuatan dari AJB itu sendiri harus dihadiri oleh beberapa orang yaitu si penjual, pembeli, dan dua orang saksi.

Selanjutnya yaitu melengkapi persyaratan pembelian tanah di antaranya:

  1. Dari pihak penjual
  • Melampirkan sertipikat tanah yang asli
  • Melampirkan KTP sipenjual
  • Melampirkan akta kematian jika penjual suami/istri telah meninggal
  • Melampirkan pajak bumi bangunan (PBB) 10 tahun terakhir
  • Melampirkan surat persetujuan
  • Melampirkan kartu keluarga (KK)
  1. Dari pihak pembeli
  • Melampirkan KTP pembeli
  • Melampirkan kartu keluarga (KK) pembeli
  • Mengunjugi kantor PPAT oleh si penjual dan si pemebli untuk pengajuan AJB.

Setelah itu apabila terjadi kesepatan antara penjual dan pembeli semisal si pembeli akan melunasi dalam jangka waktu tertentu, maka dari itu sangat diperlukan pembuatan perjanjian Pengikatan Jual Beli (PBJB) dihadapan seorang notaris agar proses transaksi benar-benar terjadi.  

Agar investasi tanah tidak bermasalah di kemudian hari, perlu diperhatikan pula pajak penghasilan atau PPH biasanya dalam hal ini akan dibayarkan si penjual dan si pembeli akan membayar Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).  Dan untuk biaya pembuatan AJB akan di tanggung bersama.

 SABAR ALIANSYAH PANJITAN

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus