Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Trump Nilai TKDN dan Wajib Parkir Devisa Indonesia sebagai Hambatan Nontarif. Apa Kata Ekonom INDEF?

INDEF menyebut penggunaan istilah hambatan nontarif sebagai justifikasi tarif baru oleh pemerintah AS dinilai kurang adil.

4 April 2025 | 11.42 WIB

Presiden Amerika Serikat Donald Trump melempar pena setelah menandatangani perintah eksekutif pada parade pengukuhan Presiden Amerika Serikat di Capital One Arena, Washington, DC, Amerika Serikat, 20 Januari 2025. REUTERS/Mike Segar
Perbesar
Presiden Amerika Serikat Donald Trump melempar pena setelah menandatangani perintah eksekutif pada parade pengukuhan Presiden Amerika Serikat di Capital One Arena, Washington, DC, Amerika Serikat, 20 Januari 2025. REUTERS/Mike Segar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga riset ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengkritik alasan pemerintah Amerika Serikat menerapkan tarif khusus ke beberapa negara, termasuk Indonesia. Presiden AS Donald J. Trump menyebut sejumlah non-tariff barriers atau hambatan nontarif dari negara-negara tersebut kepada AS adalah salah satu alasan pemerintahannya menerapkan tarif baru itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut peneliti INDEF Andry Satrio Nugroho, penggunaan istilah hambatan nontarif sebagai justifikasi tarif baru oleh pemerintah AS kurang tepat. Sebab, sejumlah kebijakan yang disebut Trump sebagai hambatan nontarif merupakan praktik cukup lumrah dalam perdagangan internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kalau itu dijadikan satu-satunya yang menjadi justifikasi pengenaan tarif, saya rasa kurang adil," kata Andry melalui pesan suara pada Kamis, 3 April 2025.

Andry menyampaikan setidaknya ada tiga kebijakan Indonesia yang dianggap pemerintah AS sebagai hambatan nontarif. Ketiganya termasuk syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN), lisensi impor yang AS sebut rumit, dan kewajiban parkir devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Untuk TKDN dan DHE SDA, Andry menilai, keduanya sebagai praktik yang juga dilakukan negara-negara lain, termasuk AS dengan skemanya sendiri. Amerika Serikat misalnya memiliki Buy American Act yang pertama kali diterbitkan Kongres AS pada 1933. Beleid itu mengharuskan pemerintah AS untuk membeli barang-barang dengan TKDN tertentu untuk transaksi pengadaan di atas US$ 10 ribu.

Selain itu, kata Andry, AS juga memiliki skemanya sendiri untuk memarkir devisa. "Mereka memiliki skema-skema repatriasi, seperti mandatory repatriation tax, ada repratriation tax holiday, itu juga ada. Jadi menurut saya, repatriasi dari hasil ekspor itu AS sendiri memiliki," ucap Andry.

Maka dari itu, Andry menilai, alasan Trump menyebut Indonesia menerapkan hambatan nontarif bagi AS tidak sepenuhnya adil. "Karena AS sendiri sekarang memiliki non-tariff barrier yang cukup besar, bahkan untuk produk-produk asal Indonesia itu non-tariff barrier-nya jauh lebih besar daripada Indonesia mengaplikasikannya kepada AS," kata dia.

Sementara itu, Andry mengatakan AS harus lebih transparan dalam menyebut lisensi impor Indonesia yang mereka anggap rumit. Pemerintah Indonesia, kata dia, juga harus meminta AS untuk terbuka dalam proses lobi tarif yang akan datang.

Menurut dia, AS memang pernah melakukan sejumlah konsultasi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) soal lisensi impor di Indonesia. "Melihat dari beberapa kasus, AS pernah melakukan konsultasi ke WTO bahwa ada sistem perizinan ekspor di produk hortikultura, hewan, dan produk hewani dari AS dan pada akhirnya WTO memutuskan bahwa tindakan importasi yang diterapkan oleh Indonesia itu tidak sesuai dengan aturan WTO tersebut," kata Andry.

Andry menilai AS harus terus terang soal masalah lisensi impor Indonesia yang mereka anggap rumit. Jika tidak, kata dia, AS akan terkesan melakukan generalisasi bahwa keseluruhan rezim lisensi impor di Indonesia bermasalah.

Saat mengumumkan tarif untuk Indonesia dan sejumlah negara lainnya, Trump menyoroti beberapa kebijakan impor yang dia sebut sebagai hambatan nontarif atau non-tariff barrier. Untuk Indonesia, Trump menyoroti kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), lisensi impor yang dia sebut rumit, dan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang diberlakukan Indonesia.

"Indonesia mempertahankan persyaratan konten lokal lintas komoditas untuk banyak sektor, rezim lisensi impor yang rumit, dan, mulai tahun ini, akan mengharuskan firma sumber daya alam untuk menyimpan pendapatan ekspor di dalam negeri untuk transaksi US$ 250.000 atau lebih," seperti tertulis dalam Fact Sheet Gedung Putih yang terbit di laman whitehouse.gov pada 2 April 2025.

Bersamaan dengan pernyataan tersebut, Trump mengumumkan AS akan mengenakan tarif 32 persen terhadap komoditas impor dari Indonesia. Indonesia menjadi negara urutan kedelapan yang mendapat tarif terbesar dari presiden ke-47 AS itu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus