Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) Kementerian Keuangan mengatakan ada tujuh perusahaan yang tidak mematuhi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Ketujuh eksportir itu enggan memarkirkan dolar AS yang menjadi DHE SDA ke perbankan dalam negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan sebenarnya ada sembilan perusahaan nakal yang enggan parkir dolar di dalam negeri. Sembilan perusahaan ini direkomendasikan oleh Bank Indonesia atau BI agar mendapatkan sanksi. Namun demikian, belakangan dua perusahaan telah patuh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari sembilan itu, kami sampaikan dua perusahaan sudah memenuhi kewajibannya," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita kemarin, 22 Februari 2024.
Sehingga, dia menuturkan, saat ini tersisa tujuh perusahaan yang belum melakukan kewajiban DHE SDA. Oleh sebab itu, Ditjen Bea Cuka nanti akan melakukan follow up terhadap tujuh eksportir tersebut.
"Kalau mereka tidak memenuhi kewajibannya, akan kita block untuk akses kegiatan ekspornya," ucap Askolani.
Sebelumnya diberitakan, BI mencatat term deposit valuta asing atau TD Valas DHE SDA telah mencapai US$ 1,95 miliar atau Rp 304,23 triliun (asumsi Rp 15.601 per dolar AS) hingga 20 Februari 2024.
"Komposisinya masih sama, (tenor) 3 bulan yang paling banyak 98,8 persen," kata Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 21 Februari 2024.
Destry menuturkan, jumlah eksportir yang menyimpan DHE di dalam negeri melalui instrumen tersebut juga bertambah. Yakni menjadi 158 eksportir per 20 Februari 2024.
Seperti diketahui, TD Valas DHE SDA adalah instrumen operasi moneter yang berlaku efektif pada 1 Maret 2023. Ini untuk mendorong eksportir menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Instrumen tersebut bertujuan untuk meningkatkan serapan DHE, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat perekonomian domestik.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA