Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tujuh Perusahaan Ogah Parkir Devisa Hasil Ekspor, Bea Cukai Ancam Blokir Ekspor

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan ada 7 perusahaan yang tidak mematuhi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam.

23 Februari 2024 | 15.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) Kementerian Keuangan mengatakan ada tujuh perusahaan yang tidak mematuhi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Ketujuh eksportir itu enggan memarkirkan dolar AS yang menjadi DHE SDA ke perbankan dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan sebenarnya ada sembilan perusahaan nakal yang enggan parkir dolar di dalam negeri. Sembilan perusahaan ini direkomendasikan oleh Bank Indonesia atau BI agar mendapatkan sanksi. Namun demikian, belakangan dua perusahaan telah patuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari sembilan itu, kami sampaikan dua perusahaan sudah memenuhi kewajibannya," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita kemarin, 22 Februari 2024.

Sehingga, dia menuturkan, saat ini tersisa tujuh perusahaan yang belum melakukan kewajiban DHE SDA. Oleh sebab itu, Ditjen Bea Cuka nanti akan melakukan follow up terhadap tujuh eksportir tersebut.

"Kalau mereka tidak memenuhi kewajibannya, akan kita block untuk akses kegiatan ekspornya," ucap Askolani.

Sebelumnya diberitakan, BI mencatat term deposit valuta asing atau TD Valas DHE SDA telah mencapai US$ 1,95 miliar atau Rp 304,23 triliun (asumsi Rp 15.601 per dolar AS) hingga 20 Februari 2024.

"Komposisinya masih sama, (tenor) 3 bulan yang paling banyak 98,8 persen," kata Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 21 Februari 2024.

Destry menuturkan, jumlah eksportir yang menyimpan DHE di dalam negeri melalui instrumen tersebut juga bertambah. Yakni menjadi 158 eksportir per 20 Februari 2024.

Seperti diketahui, TD Valas DHE SDA adalah instrumen operasi moneter yang berlaku efektif pada 1 Maret 2023. Ini untuk mendorong eksportir menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Instrumen tersebut bertujuan untuk meningkatkan serapan DHE, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat perekonomian domestik.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus