Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

AMPHI Mendemo Kemenkeu soal 7 Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan Parkir Devisa HasiL Ekspor

AMPHI mendemo Kantor Kemenkeu soal tujuh perusahaan yang dinyatakan tidak mematuhi ketentuan parkir dolar hasil ekspor. Ada tiga tuntutan dalam demo ini.

1 Maret 2024 | 16.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia atau AMPHI berdemonstrasi di depan Gedung Djuanda Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jala Dr Wahidin Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat hari ini Jumat, 1 Maret 2024. Demo ini berkaitan dengan tujuh perusahaan yang dinyatakan tidak mematuhi ketentuan parkir devisa hasil ekspor (DHE).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Ruslan menyebut, demo dilakukan oleh tiga orang yang mengatasnamakan AMPHI. Menurut keterangan tertulisnya, koordinator lapangan dari demo tersebut bernama Fauzi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setidaknya ada tiga poin tuntutan yang disampaikan dalam demo yang berlangsung mulai pukul 10.00 sampai 10.25 itu. Pertama, menuntut Kemenkeu agar segera mengungkap status tujuh perusahaan yang dinyatakan sebagai mafia bisnis.

Kedua, AMPHI menduga Kemenkeu menutupi kasus para mafia perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban parkir dolar. Ketiga, menuntut aparat penegak hukum Kepolisian RI agar segera menginvestigasi tujuh perusahaan tersebut.

Ruslan mengatakan, tidak ada perwakilan Kemenkeu yang keluar menemui pendemo. Selain berorasi, pendemo juga sempat membakar ban di area tersebut. Setelah itu, mereka langsung membubarkan diri. "Habis bakar ban langsung bubar," ucap Ruslan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyebut ada tujuh perusahaan yang tidak mematuhi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Mereka mengabaikan kewajiban parkir dolar AS yang menjadi DHE SDA untuk perbankan dalam negeri.

Parkir dolar berarti kewajiban menyimpan DHE di perbankan Indonesia sebesar 30 persen selama tiga bulan. Kebijakan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. 

Adapun maksud dari DHE SDA adalah yang berasal dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan hingga perikanan. Pasal 7 Ayat 1 merinci kewajiban eksportir dalam hal ini.

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA, wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu," demikian tertulis dalam Pasal 7 Ayat 1.

Askolani mengatakan, sebenarnya ada sembilan perusahaan nakal yang tak patuh terhadap parkir dolar. Bank Indonesia pun merekomendasikan agar sembilan perusahaan tersebut diberi sanksi. Namun, dua di antara sembilan perusahaan belakangan telah mematuhinya.

"Dua perusahaan sudah memenuhi kewajibannya," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN Kita pada 22 Februari 2024.

Maka dari itu, kini tersisa tujuh perusahaan yang belum menunaikan kewajiban parkir dolar. Direktorat Jenderal Bea Cuka berjanji akan menindaklanjuti tujuh eksportir tersebut. "Kalau mereka tidak memenuhi kewajibannya, akan kita block untuk akses kegiatan ekspornya," tutur Askolani.

ANNISA FEBIOLA | AMELIA RAHIMA SARI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus