Tunggakan pajak selama sembilan bulan pertama tahun ini mencapai Rp 19,2 triliun. Jumlah itu mendekati nilai 10 persen dari target pajak yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun ini sebesar Rp 214,6 triliun. Dari jumlah tunggakan tersebut, Rp 5,5 triliun di antaranya dilakukan perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan yang sudah masuk bursa. "Jumlahnya memang besar sekali," kata Gunadi, Direktur Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, seperti dikutip Koran Tempo. Menurut Gunadi, dari jumlah tunggakan sebesar itu pihaknya menargetkan bisa mendapat sekitar 25 persennya.
Sejauh ini upaya Direktorat Jenderal Pajak menagih tunggakan pajak memang memperoleh hasil lumayan. Pada awal tahun, posisi tunggakan pajak mencapai sekitar Rp 17,6 triliun. Sampai akhir September lalu, tunggakan pajak yang sudah bisa ditarik mencapai Rp 12 triliun. Tapi wajib pajak yang bandel terus bertambah. Pada periode yang sama, jumlah tunggakan pajak justru naik Rp 13,5 triliun. Itu sebabnya, kata Gunadi, Direktorat Jenderal Pajak akan bertindak keras, mulai dari penyampaian surat paksa, penyitaan dan pelelangan aset milik penunggak pajak, sampai pencekalan. Sampai bulan lalu, sudah ada lima wajib pajak yang dicekal, tiga di antaranya warga negara asing.
Sayangnya, di tengah gencarnya aksi Ditjen Pajak, tersiar kabar lain bahwa yang bandel bukan hanya wajib pajak tapi juga petugas pajak. Mereka diduga telah melakukan pemerasan pajak terhadap perusahaan Jepang, PT Horiguchi Engineering Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini