Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 21 November 2023, gubernur di seluruh provinsi Indonesia mulai mengungkapkan UMP 2024 yang akan berlaku di daerah masing-masing. Termasuk Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono resmi mengumumkan besaran UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.067.381. UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,38 persen atau atau Rp 165.583 dari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kenaikan ini sesuai dengan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, penetapan UMP harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP Nomor 51 Tahun 2023 telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dan telah diundangkan pada 10 November 2023 silam.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia,” ucap Ida pada 21 November 2023.
Bahkan, Ida mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP Nomor 51 Tahun 2023 kepada para kepala dinas tenaga kerja provinsi/kabupaten/kota. Langkah tersebut telah dilakukan pada 13 November 2023 lalu di Jakarta.
Ketentuan atau Syarat Penetapan UMP
Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Upah minimum terdiri dari dua jenis, yaitu UMP dan upah minimum kabupaten/kota. Upah minimum memiliki syarat utama dalam penetapan sesuai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Berdasarkan syarat utama tersebut, setiap provinsi harus melakukan penyesuaian nilai upah minimum setiap tahun. Penyesuaian tersebut dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks dalam perhitungan ini merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi.
Mengacu peraturan.bpk.go.id, penghitungan penyesuaian nilai UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi yang direkomendasikan kepada gubernur. Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat. Sasaran dari dewan ini adalah merumuskan kebijakan pengupahan dan menyusun serta mengembangkan sistem pengupahan.
Berdasarkan Pasal 29 dalam PP ini, UMP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November setiap tahun. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, UMP ditetapkan dan diumumkan 1 hari sebelumnya. UMP mulai diberlakukan sejak 1 Januari tahun berikutnya. Pelaksanaan ketentuan UMP tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan yang telah disepakati pemerintah. Namun, jika provinsi merupakan hasil pemekaran, UMP yang berlaku untuk pertama kali menggunakan nilai dari provinsi induk.
Setelah menentukan UMP, pemerintah baru bisa menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Namun, perlu diperhatikan, penghitungan upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMP. Meskipun memiliki takaran yang berbeda, tetapi penentuan kedua upah minimum kabupaten/kota dan provinsi sama.
Formula penghitungan upah minimum berdasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang memuat paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Variabel ini harus berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
RACHEL FARAHDIBA R | RIANI SANUSI PUTRI