Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan

Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 yang memberikan kepastian hukum untuk gaji dosen, di mana besarannya tidak boleh di bawah upah minimum.

4 Oktober 2024 | 18.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Permendikbudristek ini memberikan kejelasan mengenai penghasilan dosen yang besarannya harus di atas kebutuhan hidup minimum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak hanya memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya kesejahteraan sosial para dosen,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknlogi, Abdul Haris dalam webinar bertajuk Sosialisasi Peratuan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul menjelaskan bahwa besaran gaji dosen Aparatur Negeri Sipil (ASN) tetap mengacu pada peraturan ASN. Kemudian, besaran gaji dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Artinya, gaji dosen non-ASN merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pekerja atau buruh berhak mendapatkan upah minimum, baik itu Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten.

Dengan demikian, Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 memberikan jaminan hukum untuk kesejahteraan dosen, khususnya dosen non-ASN. Sebab, selama ini masih ada banyak dosen yang digaji di bawah standar upah minimum masing-masing wilayah.

Pada 2023, tim akademikus dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Mataram menerbitkan hasil riset mengenai gaji dosen di Indonesia. Hasil studi ini terbit di Koran Tempo edisi 5 Mei 2023 dengan judul ‘Gaji di Bawah Tiga Juta Dosen’.  Dalam tulisan tersebut, disebutkan bahwa sebanyak 42,9 persen dosen berpenghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan.

Angka ini didapatkan dari sampel 1.196 responden, di mana 51 persen di antaranya berstatus ASN, 26 persen berstatus swasta, 16,1 persen berstatus tetap non-ASN, dan 6,9 persen berstatus honorer.

Selain itu, kondisi kesejahteraan dosen juga diperparah dengan adanya miskonsepsi bahwa semua dosen pasti menerima tunjangan profesi dengan nominal yang besar. Pada kenyataannya, tidak semua dosen menerima tunjangan ini.

Pilihan Editor: Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus