Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

UMR Tangerang 2025 dan Wilayah Banten Lainnya, Terendah Kabupaten Lebak

Rincian UMK Tangerang dan kabupaten/kota lain di Banten pada 2025, tertinggi Rp5,1 juta.

20 Desember 2024 | 19.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, JAKARTA - Upah Minimum Kabupaten/Kota Tangerang 2025 dan wilayah lain di Provinsi Banten telah ditetapkan pada Selasa, 17 Desember 2024. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam beleid yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta di Serang itu, disebutkan bahwa UMK Kabupaten Tangerang 2025 sebesar Rp4.901.117. Sementara Kota Tangerang sebesar Rp5.069.708 dan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.974.392. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kenaikan besaran UMK pada 2025 itu berlaku untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Terhadap pekerja/buruh yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diimbau untuk menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah. 

Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro dan kecil, upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. 

UMR Tangerang 2025 dan Wilayah Banten Lainnya

Berikut rincian besaran UMK 8 kabupaten dan kota di Banten pada 2025, jumlah kenaikan, dan perbandingannya dengan UMK 2024:

-   Kota Cilegon: Rp5.128.084 (naik Rp312.982 dari sebelumnya Rp4.815.102).

-   Kota Tangerang: Rp5.069.708 (naik Rp309.419 dari sebelumnya Rp4.760.289).

-   Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392 (naik Rp303.601 dari sebelumnya Rp4.670.791).

-   Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117 (naik Rp299.129 dari sebelumnya Rp4.601.988).

-   Kabupaten Serang: Rp4.857.353 (naik Rp296.459 dari sebelumnya Rp4.560.894).

-   Kota Serang: Rp4.418.261 (naik Rp269.659 dari sebelumnya Rp4.148.602).

-   Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640 (naik Rp195.711 dari sebelumnya Rp3.010.929).

-   Kabupaten Lebak: Rp3.172.384 (naik Rp193.620 dari sebelumnya Rp2.978.764). 

Selain UMK atau dulu dikenal sebagai upah minimum regional (UMR), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di lima wilayah pada 2025. Penetapannya diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah minimum Sektoral Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon Tahun 2025. 

Keputusan UMSK di lima kabupaten dan kota itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pengusaha yang tidak mampu menunaikan kewajiban pembayaran UMSK dapat melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.

Hasil perundingan bipartit dibuat secara tertulis dengan ditandatangani oleh para pihak dan dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten. Adapun pemberlakuan beleid tentang UMSK 2025 tersebut juga dimulai pada 1 Januari 2025.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus