Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, KSPI: Proses dari Nol Dimulai Lagi

Kuasa Hukum KSPI Said Salahudin menanggapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

26 November 2021 | 07.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Salahudin mengatakan pemerintah harus membuat dari nol soal Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Hal tersebut menanggapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU tersebut inkonstitusional secara bersyarat.

“Proses (membuat UU Cipta Kerja) dari nol lagi dimulai,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis, 25 November 2021.

Lebih lanjut, Said membeberkan alasan pemerintah harus membuat ulang UU Cipta Kerja.

Said menjelaskan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional karena tidak tunduk kepada UU Nomor 15 Tahun 2019. Undang Undang itu tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kendati demikian, Said menilai UU Nomor 15 Tahun 2019 ini terlebih dahulu direvisi. Hal tersebut guna mengakomodir hal-hal tertentu dalam UU Cipta Kerja.

“UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ini terlebih dahulu direvisi, diperintahkan diperbaiki dulu untuk mengakomodir hal-hal tertentu dalam UU Cipta Kerja," ujarnya.

Kemudian, setelah UU Nomor 15 Tahun 2019 atau UU dasar hukum untuk membuat UU Cipta Kerja sudah direvisi, maka pemerintah harus membuat ulang UU Cipta Kerja.

Said juga mengatakan Mahkamah Konstitusi memberikan pemerintah waktu dalam kurun dua tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja. Namun, pemerintah tidak dapat mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas selama beleid tersebut belum adanya revisi.

Presiden KSPI Said Iqbal juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut aturan tentang upah minimum provinsi UMP Tahun 2022.

"Kami meminta secara tegas kepada Pak Anies dalam waktu 3x24 jam, kami buruh DKI meminta Gubernur mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan dan menaikkan besarannya," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 25 November 2021.

Bila tuntutan itu tidak dipenuhi, kata Said, massa buruh bakal kembali berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Diketahui hari ini ratusan massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan aliansi serikat pekerja lainnya berdemonstrasi di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta. Dalam orasinya meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mencabut Surat Keterangan Gubernur tentang Penetapan UMP DKINJakarta Tahun 2022.

SYAHARANI PUTRI | ANTARA

Baca Juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Pelaksana Tetap Berlaku

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus