Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Viral Gaji 8 Juta, Ditjen Pajak Sampaikan Hitungan PPh-nya

Direktorat Jenderal Pajak turut mengomentari viralnya gaji 8 juta rupiah untuk lulusan baru atau fresh graduate melalui akun media sosial Instagram.

30 Juli 2019 | 09.31 WIB

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Perbesar
Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak turut berkomentar setelah unggahan seorang netizen tentang gaji 8 juta rupiah untuk fresh graduate menjadi viraldi media sosial. Namun, komentar Ditjen Pajak melalui akun resmi Instagramnya itu tampak berbeda lantaran disampaikan dalam bentuk hitung-hitungan pajak penghasilan atau PPh.

"Gaji 8 juta status jomblo, Sabtu-Minggu lembur, tapi enggak dibayar, enggak punya program pensiun, begini hitung-hitungan pajak penghasilannya," tulis akun resmi Ditjen Pajak dalam akun Instagram @ditjenpajakri, Jumat, 26 Juli 2019.

Menurut Ditjen Pajak, bila penghasilan kotor atau bruto seseorang berjumlah Rp 8 juta, ia akan dikenai PPh sebesar Rp 1,8 juta setahun. Hitungan itu berasal dari jumlah bruto setahun, dikurangi biaya jabatan sebesar 5 persen yang akan menghasilkan jumlah neto atau penghasilan bersih.

Penghasilan bersih atau neto ini akan dikurangkan dengan penghasilan tidak kena pajak yang hasilnya menunjukkan besaran penghasilan kena pajak. Setelah besaran penghasilan kena pajak diketahui, pajak penghasilan pun dapat dilihat jumlahnya, yakni 5 persen dari penghasilan kena pajak.

Dalam setahun, seseorang yang memiliki gaji sebesar Rp 8 juta akan dikenakan pajak Rp 1,8 juta. Sedangkan per bulan dikenakan pajak Rp 155 ribu. Bukti potongan pajak ini umumnya telah dihitung langsung oleh perusahaan dalam komponen gaji dan akan dilaporkan untuk kepentingan SPT tahunan.

Sebelumnya, viral kabar seorang lulusan sarjana satu atau S-1 perguruan tinggi negeri menolak gaji 8 juta rupiah. Ia menolak lantaran besaran gaji itu dianggap tak sepadan dengan nama besar universitasnya. Kabar soal penolakan gaji 8 juta rupiah itu sempat menjadi trending topik di Twitter. Tagar terkait topik ini muncul seusai sebuah tangkapan layar instastory seseorang yang mengaku fresh graduate lulusan Universitas Indonesia beredar. 

Lulusan anyar itu menyebutkan baru saja menjalani wawancara kerja di sebuah perusahaan lokal yang menawarinya gaji 8 juta. Dalam Instastory itu, penulis mengklaim sebagai lulusan UI, yang semestinya tidak hanya digaji 8 juta rupiah per bulan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus