Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Visa on Arrival Berlaku di Bali untuk 23 Negara, Apa Syarat yang Harus Dipenuhi?

Pemerintah menerbitkan visa on arrival (VOA) atau visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata bagi turis dari 23 negara. Apa saja syaratnya?

7 Maret 2022 | 08.43 WIB

Sejumlah turis asing memadati Bandara Internasional Ngurah Rai usai kembali dibuka, di Kuta, Bali, 29 November 2017. Bandara Ngurah Rai sempat ditutup dan membatalkan sejumlah jadwal penerbangan karena terdampak abu erupsi Gunung Agung. REUTERS/Johannes P. Christo
Perbesar
Sejumlah turis asing memadati Bandara Internasional Ngurah Rai usai kembali dibuka, di Kuta, Bali, 29 November 2017. Bandara Ngurah Rai sempat ditutup dan membatalkan sejumlah jadwal penerbangan karena terdampak abu erupsi Gunung Agung. REUTERS/Johannes P. Christo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan visa on arrival (VOA) atau visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata bagi turis dari 23 negara. Aturan ini berlaku mulai Senin, 7 Maret 2022, di pintu kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Perlu digarisbawahi, VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh, Ahad petang, 6 Maret 2022, melalui keterangannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

VOA bisa diterbitkan jika turis asing memenuhi syarat tertentu. Syarat itu di antaranya wisman memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan. Wisatawan mancanegara atau wisman juga harus mempunyai tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan ke negara lain.

Kemudian, pelancong harus memenuhi syarat-syarat dokumen penerbangan dan keimigrasian sesuai aturan yang berlaku. Orang asing pemegang VOA khusus wisata bisa keluar dari wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi mana saja atau tidak harus dari Bali.

Adapun izin tinggal pemegang VOA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari. Visa dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

“Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan,” kata Achmad.

Tarif PNBP untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yakni Rp 500 ribu. Orang asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian.

“Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum,” tutur Achmad.

Berikut ini daftar negara yang warganya bisa memperoleh visa on arrival.

  1. Australia
  2. Amerika Serikat
  3. Belanda
  4. Brunei Darussalam
  5. Filipina
  6. Inggris
  7. Italia
  8. Jepang
  9. Jerman
  10. Kamboja
  11. Kanada
  12. Korea Selatan
  13. Laos
  14. Malaysia
  15. Myanmar
  16. Perancis
  17. Qatar
  18. Selandia Baru
  19. Singapura
  20. Thailand
  21. Turki
  22. Uni Emirat Arab
  23. Vietnam

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus