Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menambah jumlah pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Penambahan itu diatur melalui Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pintu masuk mencakup bandar udara, Pelabuhan laut dan Pos Lintas Batas Negara,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh lewat keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahmad mengatakan dengan adanya kebijakan itu, pihaknya juga menyiapkan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang terdapat pada seluruh pintu masuk. Menurut dia, layanan Visa On Arrival bagi orang asing yang hendak berwisata ke Indonesia sudah tersedia di bebarap TPI. Dia mengatakan tidak semua pintu masuk RI bisa melayani VOA.
“Akan tetapi, apabila Orang Asing sudah memiliki e-Visa, ITAS, ITAP atau Kartu Perjalanan Pebisnis APEC yang masih berlaku, silakan memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk mana saja yang sudah dibuka,” kata dia.
Ahmad mengatakan ke depannya Imigrasi akan memperluas layanan VOA.
“Apabila kantor imigrasi melihat bahwa ada TPI di wilayah kerjanya yang potensial untuk memberi layanan Visa On Arrival, maka dapat mengajukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk membuka konter VOA. Pembukaan layanan tersebut akan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta arus lalu lintas Orang Asing melalui TPI terkait,” kata dia.
Adapun daftar pintu masuk yang dibuka saat ini adalah berikut.
Bandara Internasional:
1. Bandara Soekarno-Hatta
2. Juanda Jawa, Timur
3. Ngurah Rai, Bali
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
8. Kualanamu, Sumatera Utara
9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
11. Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji)
12. Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji)
13. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji)
14. Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji)
15. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji)
16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).
-Seluruh Pelabuhan Laut Internasional di Indonesia
-Pos Lintas Batas Negara (PLBN):
1. Aruk, Kalimantan Barat
2. Entikong, Kalimantan Barat
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur
4. Nanga Badau, Kalimantan Barat
5. Motamasin, Nusa Tenggara Timur
6. Wini, Nusa Tenggara Timur
7. Skouw, Papua
8. Sota, Papua.