Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Wajib Lapor Lalu-Lintas Devisa

12 Mei 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANK Indonesia akan mewajibkan perusahaan bukan lembaga keuangan untuk melaporkan kegiatan lalu-lintas devisanya. Alasan keputusan itu, transaksi lalu-lintas devisa yang dilakukan tanpa melalui bank atau lembaga keuangan non-bank sangat sulit dilacak. Akibatnya, selama ini BI kesulitan memberikan gambaran komprehensif mengenai aliran devisa yang masuk atau keluar dari Indonesia. Kewajiban yang akan berlaku mulai 1 Juni 2002 itu ditujukan untuk mengetahui penerimaan dan/atau pembayaran melalui rekening giro perusahaan pada bank di luar negeri, posisi aset finansial luar negeri, dan tagihan-tagihan luar negeri perusahaan atau kewajiban finansial luar negeri (KFLN). ”Materi pelaporannya sama dengan yang dari kegiatan lalu-lintas devisa bank atau lembaga keuangan nonbank,” kata Direktur Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter BI, Ratnawati Priyono, pekan lalu. Namun, tak semua perusahaan terkena peraturan itu. Perusahaan yang wajib menyampaikan pelaporan transaksi lalu-lintas devisanya adalah yang memiliki total aset atau aktiva minimal Rp 100 miliar atau yang punya omzet penjualan Rp 100 miliar per tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus